Marak DBD, PMI Lampung Operasikan Mesin Apheresis Untuk Cukupi Kebutuhan Darah

Kepala Bidang Pengelolaan Darah UTD PMI Pembina Provinsi Lampung, Dr Firmansyah Roni. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Unit Tranfusi Darah Cabang (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung mulai mengoperasikan alat tranfusi Apheresis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan trombosit yang terus meningkat akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Sabtu (14/03/2020).
Kepala Bidang Pengelolaan Darah UTD PMI Pembina Provinsi Lampung, Dr Firmansyah Roni mengatakan, bahwa alat apheresis ini adalah suatu alat yang digunakan dalam proses pengambilan darah, pengumpulan dan pemisahan komponen darah yang dilakukan secara otomatis dengan sebuah mesin. "Dengan menggunakan alat ini, kita bisa menyediakan kualitas darah yang memiliki standarisasi yang lebih baik, sesuai dengan misi PMI dalam mengutamakan keamanan pendonor dan pasien," ujarnya saat dimintai keterangan diruang kerjanya.
Berbeda dengan donor darah biasa yang mengambil darah secara keseluruhan, donor darah apheresis hanya mengambil komponen darah tertentu seperti plasma darah, sel darah putih, sel darah merah atau trombosit sesuai kebutuhan yang diambil menggunakan alat khusus.
Setelah komponen tersebut sudah didapatkan, maka beberapa bagian lainnya pun dikembalikan ke dalam tubuh si pendonor. "Setiap 1 kantong trombosit yang didonorkan melalui alat apheresis memiliki kualitas setara dengan 10 kantong donor darah trombosit biasa," ungkap Dr Firmansyah.
Dengan begitu, alat tersebut sangat membantu untuk menutupi kebutuhan trombosit yang terus meningkat akibat maraknya pasien Rumah Sakit yang terjangkit DBD.
Firman berharap, disaat kebutuhan darah meningkat seperti saat wabah DBD, penggunaan alat ini dapat dimaksimalkan agar membantu pasien lebih banyak lagi. "Sayangnya, alat ini belum banyak diketahui oleh orang banyak," ujarnya.
Dr Firmansyah juga membeberkan beberapa keunggulan jika melakukan donor darah menggunakan alat Apheresis. Diantaranya, jika melakukan donor darah biasa, alat yang diperlukan perlengkapan standar donor biasa. Sementara donor apheresis menggunakan bantuan alat khusus yang dapat memilah trombosit dari komponen darah lainnya.
Lanjutnya, pada donor biasa, ada rentang waktu sekitar 2 bulan untuk dapat melakukan donor darah kembali. Sedangkan jika donor apheresis bisa dilakukan kembali 2 hingga 4 minggu kemudian. "Tapi yang perlu diketahui jika donor darah biasa hanya 10 hingga 15 Menit. Sedangkan donor apheresis dilakukan dalam waktu yang lebih lama yaitu 1,5 hingga 2 Jam, serta biaya yang cukup mahal yakini Rp3,6 juta sekali donor, dan belum dicover oleh BPJS," bebernya.
Selain dapat meminimalisir jumlah pendonor, alat ini pun baru ada satu di Provinsi Lampung, Namun tidak sembarang orang bisa donor darah menggunakan alat tersebut, syarat yang diperlukan lebih ketat dibandingkan donor darah reguler, yakni pendonor apheresis harus berusia minimal 18 tahun, dengan berat badan minimal 55 kg. Serta orang tersebut sudah pernah melakukan donor minimal 5 kali.
"Darah anda pun harus melewati pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan tubuh tidak terjangkit HIV/AIDS, Hepatitis dan penyakit bawaan lainnya," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kakak Beradik Diduga Tewas Dibunuh, Polda Lampung Terjunkan Tim ke Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Danbrigif 4 Mar/BS Gelar Ajang ‘Ajabra Warrior’ Peringati HUT ke-22 Yonif 7 Marinir
Kamis, 15 Mei 2025