Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan Jemput Paksa Kepala Kampung Argomulyo
ST (48) saat dimintai keterangan di Kantor Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan, Sabtu (14/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang laki-laki inisial ST (48) di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/2020).
Kasat Rerkrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana, SH, SIk, MH mengatakan, ST (48) ini merupakan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ST (48) dijemput paksa setelah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Pada Jumat malam ST dijemput paksa di kediamannya untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2018.
"Sampai tadi malam, anggota masih memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sedangakan untuk proses selanjutnya, kita lihat nanti hasil dari pengembang," tutup Devi. (*)
Berita Lainnya
-
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025 -
Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Kamis, 18 Desember 2025 -
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025









