Warga Kampung Madang Jaya Diringkus Polsek Rebang Tangkas

Tersangtka PA (19) beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas, Sabtu (14/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/2020).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PA (19) warga Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas, IPTU Kodariah mengatakan, Untuk kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka PA memanjat tembok belakang gudang rumah milik korban Lasidi, setelah pelaku berhasil masuk kedalam gudang pelaku langsung mengambil satu 1 unit sepeda motor Suzuki TS Jumbo dengan kunci kontak masih terpasang di motor, dan satu karung beras dengan berat sekitar 40 kilogram.
"Selanjutnya pelaku keluar melalui pintu gudang yang tidak digembok dan berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan 40 Kg beras, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rebang Tangkas," terangnya.
Sedangkan kronologis penangkapaan pada hari sabtu tanggal 14 maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, lanjutnya, dimana anggota Unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Dusun Sinar Lubai, Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan pada pukul 02.00 WIB. PA dibawa ke Polsek Rabang Tangkas bersama barang bukti satu unit motor hasil curiannya.
Berdasarakan keterangan pelaku PA, Ia melakukan pencurian bersama rekannya yang masih (DPO) yang berperan menunggu diluar untuk memantau situasi.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025