DPO Bandar Narkoba Bersama Dua Istri Ditangkap Usai Konsumsi Sabu

RM bersama dua istrinya digiring ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist
Tanggamus-RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus bersama dua istri sirinya ditangkap aparat Polsek Kota Agung usai mengkonsumsi sabu.
Kedua istri RM yang ditangkap yakni SR alias Dewi (27), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Banyu Asin, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan dan TA, warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus yang masih berumur 17.
TA mengaku, dipaksa menggunakan sabu oleh RM, padahal saat ini ia sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Ternyata, RM juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanggamus, karena diduga ia menjadi bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha alias Han.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar sabu.
“RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) menggunakan sabu di salah satu kontrakan di Pekon Kotabatu, Kecamatan Kota Agung. Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata RM juga telah mengkonsumsi sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasarmadang, Kota Agung,” jelas dia, Minggu (15/3/2020).
dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kotabatu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan di Kelurahan Pasarmadang," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung pada Sabtu (14/3/2020).
Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalahgunaan tersebut.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dan terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, SR mengaku mengenal sabu dari suaminya. Bahkan, ia memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya. Hingga anaknya lahir, ia juga terus dipaksa memakai sabu.
"Terakhir dua hari lalu di kontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karena saya dipaksa oleh suami," ucap SR sambil berderai air mata. (*)
Berita Lainnya
-
Data Polda Lampung: Selama 2025 Tercatat 894 Kecelakaan, 273 Meninggal Dunia
Senin, 14 Juli 2025 -
Rumah Warga Way Tuba Tanggamus Terbakar di Tengah Hujan Lebat
Minggu, 13 Juli 2025 -
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025
Kedua istri RM yang ditangkap yakni SR alias Dewi (27), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Banyu Asin, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan dan TA, warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus yang masih berumur 17.
TA mengaku, dipaksa menggunakan sabu oleh RM, padahal saat ini ia sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Ternyata, RM juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanggamus, karena diduga ia menjadi bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha alias Han.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar sabu.
“RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) menggunakan sabu di salah satu kontrakan di Pekon Kotabatu, Kecamatan Kota Agung. Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata RM juga telah mengkonsumsi sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasarmadang, Kota Agung,” jelas dia, Minggu (15/3/2020).
dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kotabatu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan di Kelurahan Pasarmadang," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung pada Sabtu (14/3/2020).
Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalahgunaan tersebut.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dan terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, SR mengaku mengenal sabu dari suaminya. Bahkan, ia memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya. Hingga anaknya lahir, ia juga terus dipaksa memakai sabu.
"Terakhir dua hari lalu di kontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karena saya dipaksa oleh suami," ucap SR sambil berderai air mata. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 14 Juli 2025
Data Polda Lampung: Selama 2025 Tercatat 894 Kecelakaan, 273 Meninggal Dunia
-
Minggu, 13 Juli 2025
Rumah Warga Way Tuba Tanggamus Terbakar di Tengah Hujan Lebat
-
Rabu, 09 Juli 2025
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
-
Senin, 07 Juli 2025
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya