• Kamis, 15 Mei 2025

Dinkes Wajibkan Setiap Rumah Sakit di Lampung Sediakan Ruang Isolasi

Senin, 16 Maret 2020 - 18.29 WIB
127

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Senin (16/03/2020).

Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mewajibkan seluruh Rumah Sakit yang ada di Provinsi Lampung untuk menyediakan ruang isolasi, Senin (16/03/2020).

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya virus corona di Provinsi Lampung. Penyediaan ruang isolasi tersebut berlaku diseluruh pelayanan kesehatan, termasuk Rumah Sakit Swasta yang ada di Lampung.

"Setiap Rumah Sakit harus menyiapkan ruang isolasi dan minimal terdapat lima tempat tidur," kata Reihana saat ditemui di ruang rapat utama Gubernur Lampung.

Lanjut Reihana, jika nanti ada pasien yang datang diduga terjangkit, maka akan langsung di masukkan ke ruang isolasi. 

Untuk saat ini terdapat tiga Rumah Sakit rujukan untuk pasien Corona diantaranya, Rumah Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM), Rumah Sakit Ahmad Yani kota Metro, serta Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.

"Memang hanya ada tiga Rumah Sakit rujukan, bukan berarti Rumah Sakit yang lain tidak menerima pasien Corona," singkatnya. (*)