Dinkes Wajibkan Setiap Rumah Sakit di Lampung Sediakan Ruang Isolasi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Senin (16/03/2020).
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mewajibkan seluruh Rumah Sakit yang ada di Provinsi Lampung untuk menyediakan ruang isolasi, Senin (16/03/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya virus corona di Provinsi Lampung. Penyediaan ruang isolasi tersebut berlaku diseluruh pelayanan kesehatan, termasuk Rumah Sakit Swasta yang ada di Lampung.
"Setiap Rumah Sakit harus menyiapkan ruang isolasi dan minimal terdapat lima tempat tidur," kata Reihana saat ditemui di ruang rapat utama Gubernur Lampung.
Lanjut Reihana, jika nanti ada pasien yang datang diduga terjangkit, maka akan langsung di masukkan ke ruang isolasi.
Untuk saat ini terdapat tiga Rumah Sakit rujukan untuk pasien Corona diantaranya, Rumah Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM), Rumah Sakit Ahmad Yani kota Metro, serta Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
"Memang hanya ada tiga Rumah Sakit rujukan, bukan berarti Rumah Sakit yang lain tidak menerima pasien Corona," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Perlindungan Guru
Minggu, 11 Januari 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Raja Manurung 2026
Minggu, 11 Januari 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework AppliedHE
Minggu, 11 Januari 2026 -
KONI Lampung Buka Peluang Kotabaru Jadi Pusat Latihan Olahraga Berkuda
Minggu, 11 Januari 2026









