• Kamis, 15 Mei 2025

Karyawan Toko Bangunan di Tanjungkarang Pusat Gasak Barang Majikan

Senin, 16 Maret 2020 - 17.15 WIB
318

Barang bukti yang berhasi diamankan Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Aksi seorang karyawan toko bangunan yang mencuri di tempatnya bekerja akhirnya terungkap. Aksi pelaku Agunawan (33) warga Jalan Dahlia, Desa Umbul Benda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kurang dari 24 jam pasca kejadian pada Kamis (12/03/2020).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari korban atasnama Wilian Adi Jaya (34), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian ini mengarah kepada karyawan toko, yakni Agunawan," kata Rosef, Senin (16/03/2020).

Modus pencurian yang dilakukan tersangka, kata Rosef, dengan cara membuka ruko toko menggunakan kunci palsu, dan selanjutnya memindahkan barang yang dicuri dari dalam toko ke dalam mobil. "Barang yang dicuri berupa 5 dus paku, 1 dus paku payung, 7 roll bendrat, 3 unit mesin air merk Panasonic dan 6 kaleng cat merk Nippon," jelasnya.

Usai menggasak barang curian tersebut, lanjut Rosef, tersangka menjualnya kepada seorang penadah bernama Miyanto (39) warga Kabupaten Pringsewu. "Kita juga sudah amankan penadahnya berikut barang curiannya," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)