Minimalisir Penyebaran Virus Covid-19 di Provinsi Lampung, ASN Bisa Bekerja di Rumah

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat melalukan rapat koordinasi di ruang Rapat Utama Gubernur, Senin (16/03/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan instruksi Antisipasi dan Kesiap-siagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung, Senin (16/03/2020).
Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan Kantor/Kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur), dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP) / Kepada OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender).
"Bukan libur, melainkan Pegawai Negeri tetap bekerja tapi dapat bekerja di rumah. Sepanjang secara administrasi bisa diselesaikan dirumah," ujar Arinal saat dimintai keterangan.
Lanjut Gubernur, jika dilakukan rapat, rakor, serta pelayanan tetap harus dilakukan dikantor.
Instruksi Gubernur yang sifatnya segera itu dikeluarkan melalui Nomor : 440/1022/06/2020, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Instruksi Gubernur dikeluarkan untuk menindak-lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, beberapa menteri terkait dan mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiap-siagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus corona Virus (COVID 19) di Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Calon Jamaah Haji Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kamis, 15 Mei 2025