Pemkab Way Kanan Gelar Rakor Bahas COVID-19 dan SE Bupati

Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Terkait Antisipasi Penyebaran Virus Corona ( COVID-19 ) Kabupaten Way Kanan, Senin (16/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Selan, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kussarwono, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Terkait Antisipasi Penyebaran Virus Corona ( COVID-19 ) Kabupaten Way Kanan, Senin (16/03/2020).
Rakor yang dihadiri oleh Kepala dan Unsur Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Dalam arahannya Sekda Saipul mengatakan, Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk dapat bersama-sama menyusun langkah-langkah strategis yang cepat, tepat dan konkrit, guna mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Way Kanan.
"Setelah berhasil membuat langkah-langkah strategis dalam bentuk Surat Edaran (SE), instruksi dan himbauan kepada masyarakat terkait dengan Virus Corona, selanjutnya akan dibuat Satgas untuk membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran atau penularan dikalangan masyarakat, terkait virus yang statusnya sudah menjadi pandemi ini," ungkapnya.
Berdasarkan hasil Rakoor tersebut, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/214/V.05-WK/2020 tentang pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19), dimana dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Way Kanan, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan menghimbau untuk Kepala Keluarga memastikan bagi anggota keluarganya yang datang/pulang dari luar daerah atau luar Negeri diwajibkan untuk memeriksa kesehatannya terlebih dahulu di Puskesmas/Rumah Sakit terdekat (biaya gratis) sebelum sampai/masuk rumah atau kontak fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya.
Dalam Surat Edarannya, Bupati juga menghimbau masyarakat untuk menunda kegiatan Resepsi, namun jika herus dilaksanakan maka harus melakukan langkah-langkah seperti menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan sediakan tisu keringn serta menghindari jabat tangan, lakukan interaksi secara tenpa sentuhan.
Kemudian, dalam Surat Edaran tersebut juga terdapat beberapa hal penting untuk dilakukan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan yaitu rajin mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan, bepergian, bersentuhan dengan orang lain, hewan, setelah ke toilet dan aktivitasa kegiatan lainnya.
Hindnari berjabat tangan, bercium pipi ganti dengan metode lain untuk bersapa tanpa saling bersentuhan. Gunakan masker jika dirasa sedang flu, batuk serta memastikan ketika bersin/batuk untuk menutup mulut dengan tangan, kemudian mengkonsumsi buah, sayur, daging dan telur yang dimasak hingga matang, serta olahraga secara teratur dan beristirahat yang cukup. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025