Redam Penyebaran Virus Corona, Pemprov Lampung Bentuk 'Gugus Tugas'

Rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap kebijakan penangan dampak covid-19, yang terlaksana di ruang rapat utama Gubernur, Senin (16/3/2020). Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk Gugus Tugas.
Gugus Tugas ini memiliki fungsi untuk memastikan seluruh masyarakat Lampung mendapatkan pelayanan yang baik, cepat dan nyaman terkait isu corona.
“Gugus tugas ini akan bekerja secara maksimal dan terkoordinasi dengan lintas institusi dan Pemerintahan di tingkat Kota dan Kabupaten," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat melalukan rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap kebijakan penangan dampak covid-19, yang terlaksana di ruang rapat utama Gubernur, Senin (16/3/2020).
Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 berdasarkan keputusan Gubernur Lampung dengan nomor G/158/B.03.HK/2020.
Gubernur mengatakan, pembuatan gugus tugas ini tidak lain untuk membuat masyarakat Lampung merasa aman dan tidak perlu panik. "Tidak usah panik, namun kita juga perlu melakukan pencegahan," imbuhnya.
Yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. "Sedangkan ketuanya sendiri adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ibu Reihana," imbuh Arinal.
Guna Gugus Tugas adalah percepatan penanganan Covid-19 pertama, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penangan Covid-19. Kedua, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Ketiga, melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan percepatan penanganam Covid-19. Serta yang terakhir melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid - 19 kepada Gubernur.
Lanjut Gubernur, biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025 -
Rencana Penempatan Personel TNI di Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Pengamat Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Kamis, 15 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Bayar Pajak Mineral ke Bapenda Lampung Timur
Kamis, 15 Mei 2025