• Kamis, 15 Mei 2025

Saksi Sebut Ada Aliran Dana Fee Proyek Lampura ke Oknum Wartawan dan BPK

Senin, 16 Maret 2020 - 21.53 WIB
278

sidang lanjutan kasus fee proyek Kabupaten Lampung Utara, dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahril, Senin (16/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Fria Afris, mantan salah satu kasi di PUPR Lampung Utara, menyebutkan adanya aliran dana fee proyek ke oknum wartawan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, Senin (16/03/2020).

Ke oknum wartawan, dana itu mencapai Rp644 juta lebih. Selain itu, ada juga aliran dana ke oknum BPK sebesar Rp500 juta-an.

Baca juga : Saksi Sebut Uang Fee Proyek Mengalir ke Agung Melalui Syahbudin

Hal itu disampaikan Fria saat menjadi saksi kasus fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Namun, Fria lupa nama-nama siapa saja oknum wartawan tersebut. Hanya satu orang yang disebutkan yakni Ridwan. 

"Saya lupa nama medianya, tapi namanya Ridwan," kata Fria menjawab pertanyaan Jaksa KPK Taufiq.

Sekali lagi Taufiq mempertanyakan lebih jelas media mana saja yang mendapat aliran dana tersebut. "Dana ini (Rp644 juta) besar sekali. Tolong saksi sebutkan media mana saja," kata Taufiq.

Lagi-lagi Fria mengaku lupa nama media-media tersebut. "Saya lupa pak. Yang saya ingat saya berikan kepada yang namanya Ridwan," jelasnya.

Usai mempertanyakan itu, Jaksa KPK Taufiq, kembali menanyakan, kemana lagi aliran dana tersebut. "Ada ke APH, ada juga ke BPK. Kalau ke BPK diserahkan ke Frengki Rp500 juta-an. Selain itu pernah di tahun 2015, sebesar Rp200 juta, saya lupa orangnya, tapi orang BPK juga," bebernya. (*)