• Kamis, 15 Mei 2025

Suhu Badan Mencapai 38 Derajat, Penumpang Dilarang Naik Kereta Api

Senin, 16 Maret 2020 - 19.04 WIB
178

Kepolisian saat melakukan penyemprotan disinfektan di sarana dan fasilitas di stasiun, Senin (16/03/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus Corona (Covid-19) PT KAI Divre IV Tanjungkarang melarang penumpang yang bersuhu badan tinggi menggunakan transportasi kereta api, Senin (16/03/2020).

Saat ini PT KAI telah menempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan calon penumpang di pintu masuk boarding disetiap Stasiun. Jika ditemukan suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius atau lebih, maka petugas akan melarang penumpang untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta api.

"Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, PT KAI akan mengembalikan penuh biaya pemesanan tiket 100 persen, untuk maksimal dua orang dalam satu kode booking dan berbeda kode booking,” ujar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo.

Selain menempatkan petugas pemeriksaan suhu badan pada calon penumpang KA, sambung dia, PT KAI Divre IV juga menyediakan hand sanitizer di masing-masing stasiun.

Sapto Hartoyo menjelaskan, pencegahan virus corona tidak hanya dilakukan kepada para calon penumpang kereta, tetapi juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan penyemprotan disinfektan di sarana dan fasilitas di stasiun.

"Selain kegiatan di area stasiun, juga dipastikan kebersihan kereta dengan melakukan pencucian dan pembersihan interior kereta, dengan desinfektan untuk mencegah penyebaran virus tersebut,” kata Sapto.

Sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona telah dilakukan sejak dini oleh PT KAI sejak awal bulan Februari lalu, dengan membagikan masker di Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja. Divre IV  juga secara berkelanjutan mensosialisasikan melalui akun sosial media dan media informasi stasiun. (*)