Terkait Penerimaan Fee Proyek, Ketua DPRD Provinsi Lampung: Itu Bertentangan dengan Hukum
Bandar
Lampung-Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay
menegaskan penerimaan fee proyek oleh kepala daerah sangat tidak dibenarkan dan
bertentangan dengan hukum.
“Saat ini mekanisme
pelaksanaan program kegiatan sudah ada. Jadi apa pun alasannya praktik fee
proyek itu tidak dibenarkan. Jadi kalau ada kepala daerah atau siapa pun
melakukan itu, konsekuensinya memang harus ada tindakan hukum,” tegas Mingrum,
Minggu (15/03/2020).
Menurut Mingrum, pejabat negara atau kepala daerah sejatinya sudah memahami akan pelarangan fee proyek termasuk sanksi hukum yang bisa ditimbulkan. Namun, lanjut dia, pada implementasinya pemahaman itu seolah terkalahkan dengan sifat keserakahan.
“Jadi para pejabat yang kena tindakan hukum masalah gratifikasi atau fee proyek ini menurut saya karena kesewenang-wenangan dan keserakahan. Tergantung moralitas, itu karakter yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada atau
tidaknya fee proyek adalah tergantung dari pejabat pemangku kepentingan itu
sendiri dalam menyikapi setiap persaingan pada lelang proyek.
“Hal-hal seperti ini (gratifikasi) sebenarnya tidak perlu lagi harus diberitahukan kepada para pejabat atau pemangku pemerintahan. Sudah jelas itu tidak dibenarkan,” ujarnya.(*)
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024