• Kamis, 25 April 2024

Terkait Penerimaan Fee Proyek, Ketua DPRD Provinsi Lampung: Itu Bertentangan dengan Hukum

Senin, 16 Maret 2020 - 09.06 WIB
179

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Foto: Ist.

Bandar Lampung-Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menegaskan penerimaan fee proyek oleh kepala daerah sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan hukum.

“Saat ini mekanisme pelaksanaan program kegiatan sudah ada. Jadi apa pun alasannya praktik fee proyek itu tidak dibenarkan. Jadi kalau ada kepala daerah atau siapa pun melakukan itu, konsekuensinya memang harus ada tindakan hukum,” tegas Mingrum, Minggu (15/03/2020).

Menurut Mingrum, pejabat negara atau kepala daerah sejatinya sudah memahami akan pelarangan fee proyek termasuk sanksi hukum yang bisa ditimbulkan. Namun, lanjut dia, pada implementasinya pemahaman itu seolah terkalahkan dengan sifat keserakahan.

Baca juga: http://kupastuntas.co/2020/03/16/4-kepala-daerah-provinsi-lampung-manfaatkan-fee-proyek-untuk-kepentingan-pribadi

“Jadi para pejabat yang kena tindakan hukum masalah gratifikasi atau fee proyek ini menurut saya karena kesewenang-wenangan dan keserakahan. Tergantung moralitas, itu karakter yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada atau tidaknya fee proyek adalah tergantung dari pejabat pemangku kepentingan itu sendiri dalam menyikapi setiap persaingan pada lelang proyek.          

“Hal-hal seperti ini (gratifikasi) sebenarnya tidak perlu lagi harus diberitahukan kepada para pejabat atau pemangku pemerintahan. Sudah jelas itu tidak dibenarkan,” ujarnya.(*)

 

Editor :