• Senin, 14 Juli 2025

Bupati Tanggamus Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Virus Corona

Selasa, 17 Maret 2020 - 19.18 WIB
265

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani saat memberi keterangan terkait penanganan virus corona, Selasa (17/03/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Menyikapi wabah virus corona (Covid-19) sebagai pandemi global, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menggelar pertemuan singkat dengan para pejabat Forkompinda dan organisasi perangkat daerah (OPD), dan langsung mengelar jumpa pers di Ruang Rapat Utama Setkab Tanggamus, Selasa (17/03/2020).

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan keputusan terkait kebijakan penanganan virus corona, yakni dengan mengeluarkan surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor : 441/2593/15/2020 tanggal 17 Maret tahun 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

"Tanggamus merasa perlu melakukan langkah-langkah kongkrit dalam upaya pencegahan berkembangnya Covid19 di Kabupaten Tanggamus. Upaya antisipasi dini terkait penyebaran  virus corona yaitu melalui gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), perilaku hidup bersih sehat (PHBS)," kata Bupati Dewi Handajani.

Dikatakannya, masyarakat agar segera melaporkan bila ada keluhan kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tanggamus di nomor telepon siaga bencana BPBD Tanggamus 72272 20251 atau kepada petugas fasilitas kesehatan terdekat.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Aswien Dasmi, menjelaskan bahwa anak-anak datang ke sekolah untuk mendapatkan pembagian model pembelajaran yang akan mereka bawa ke rumah, jadi disini bukan berarti diliburkan.

"Mereka tetap belajar di rumah dengan diberikan model-model pembelajaran seperti biasa. Ini berlaku mulai tanggal 18 sampai 31 Maret tahun 2020. Untuk selanjutnya kita menunggu arahan dari  presiden apakah masa tanggap daruratnya di perpanjang atau tidak," ujar Dasmi.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Batin Mangunang, Dian Eka Wati menjelaskan, peralatan medis rumah sakit sudah dilengkapi seoptimal mungkin. Namun pihaknya menjelaskan, bahwa wajib dipahami untuk mendiagnosis Covid-19 itu menjadi wewenang dari Litbang kesehatan sample dan sebagainya tetap akan diambil di rumah sakit rujukan.

"Di Lampung ada empat rumah sakit rujukan, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Rumah Sakit Ryacudu dan Rumah Sakit Ahmad Yani. Kalau kami fungsinya hanya mengisolasi orang yang menjadi diduga sebagai Covid-19 dan penegakan diagnosis tetap 4 rumah sakit tersebut,” katanya.

Dikatakannya, mekanisme pembiayaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah dikeluarkan aturan bahwa untuk pembiayaan bisa dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan. (*)