Konsumsi Sabu, Buruh Pasir di Wonosobo Ditangkap Polisi

Tersangka Jumiran (30) saat menjalani pemeriksaan di Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Jumiran (30), warga Pekon Padangmanis, Kecamatan Wonosobo, Kabupatan Tanggamus, ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, Selasa (17/03/2020).
Kapolsek Wonosobo, AKP Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menyalahgunakan sabu. "Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, ternyata benar saat diamankan di rumahnya, tersangka menunggu temannya hendak mengkonsumsi sabu," kata AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Menurut Amin Rusbahadi, penangkapan terhadap tersangka Jumiran itu dilakukan pihaknya pada hari Minggu, 15 Maret 2020 malam. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
AKP Amin Rusbahadi menuturkan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 klip ukuran kecil yang berisikan sabu, 1 kaca pirex, 2 buah pipet dan 3 korek api gas. "Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di selipan meja, tepatnya ruang keluarga rumah tersangka," ujarnya.
AKP Amin menjelaskan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk proses penyelidikan. Tersangka mengaku sering membeli sabu sebesar Rp200.000 kepada seorang bandar berinisial YR juga warga Kecamatan Wonosobo.
"Kami telah melakukan pengembangan guna menangkap YR, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga ditetapkan DPO," jelasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Penyidikan tersangka dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya.
Terpisah, Kasatresnarkoba, AKP Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Jumiran dan barang bukti dari Polsek Wonosobo.
Terhadap tersangka saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Tanggamus, khususnya di wilayah hukum Polsek Wonosobo.
Ditambahkan AKP Hendra, terhadap Jumiran, pihaknya mempersangkakan pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025 -
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
Senin, 07 Juli 2025