Untuk Cegah Covid-19, Pemkot Metro 'Rumahkan' ASN Dengan Syarat
Surat edaran nomor 800/298/SETDA/07/2020, prihal pengaturan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Metro. Foto: ist
Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai menerbitkan edaran untuk merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot setempat. Para ASN diminta untuk menjalankan tugasnya dari rumah.
Surat edaran nomor 800/298/SETDA/07/2020, prihal pengaturan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Metro tersebut dikeluarkan pada hari Selasa tertanggal 17 maret 2020.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Metro Ir. A. Nasir AT, M.M tersebut ditujukan ke seluruh perangkat pemerintahan mulai dari Staf Ahli Walikota, para Asisten Setda Kota Metro, kepala OPD, Camat, Lurah, dan kepala Unit Satuan Kerja se-Kota Metro.
Bunyi edaran tersebut adalah, dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran, peserta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial (Social Distance) antara lain melaui bekerja di rumah (Work From Home).
Agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, maka peraturannya sebagai berikut:
1. Khusus instansi yang melayani pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, catatan sipil, perijinan, keuangan, pendapatan/pajak, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, perhubungan, pol pp, dan kebersihan tetap melaksanakan tugas di kantor dan tempat-tempat pelayanan sebagaimana mestinya.
2. Bagi instansi lain agar menugaskan minimal 2 level pejabat struktural yang ada di OPD masing-masing. Termasuk di dalamnya kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan Lurah.
3. Khusus ASN yang bekerja di rumah tidak di perkenankan untuk keluar rumah, kecuali ada hal yang sangat penting dan telah mendapatkan izin dari kepala satuan kerjanya serta tetap mengaktifkan sarana komunikasi. Catatan bagi ASN yang HP nya tidak aktif dianggap tidak hadir.
4. Pelaksanaan bekerja di rumah (Work from home) berlaku mulai 17 hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Lampung, sekertaris Provinsi Lampung, Walikota Metro dan Ketua DPRD Kota Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Kebijakan TPP 2026, Pengamat Sebut Pemkot Metro Buat Gebrakan Revolusi Birokrasi Daerah
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pemkot Metro Bakal Terapkan Kebijakan TPP Baru, ASN Malas Siap-siap Dievaluasi
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pelantikan 37 PPPK Tahap II Kota Metro Dijadwalkan 10 November 2025
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Metro Terapkan KPN 2045: Fokus Air Aman, Sanitasi Layak dan Kota Tangguh
Selasa, 28 Oktober 2025









