Gara-gara Rebutan Air Sumur, Ibu dan Anak di Bandar Lampung Dipenjara Satu Tahun

Suasana persidangan dengan terdakwa ibu dan anak, Rabu (18/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Hanya gara-gara berebut air sumur hingga ada yang terluka, ibu dan anak terpaksa harus mendekam selama satu tahun penjara, Rabu (18/03/2020).
Ibu dan anak tersebut yakni, Suswaida (51) dan Ros Indah Sari (21) asal Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara dan menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Rabu (18/03/2020) sore, saat membacakan amara putusannya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menyatakan terima atas putusan majelis hakim tersebut.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Tarmizi mengatakan, jika kedua kliennya yang memang langsung menerima putusan majelis hakim "Dan klien kami siap mempertanggung-jawabkan," katanya.
Disinggung apakah akan lapor balik, mengingat dalam peristiwa perebutan air sumur ini ada dua pihak dirugikan, Tarmizi mengaku masih melakukan musyawarah kepada pihak keluarga.
"Memang keluarganya mempertanyakan, saya jawab sah-sah saja untuk melakukan upaya hukum jika dirasa tidak puas, jadi bisa lapor balik atas ketidak puasan yang terjadi," tandasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini mengatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Selasa 22 Oktober 2019 lalu. Di mana, saksi korban tengah duduk di ruang tamu rumahnya, dan melihat terdakwa Suswaida mau mengambil air di sumur miliknya.
"Kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan 'kalau mau ambil air minta ijin dulu jangan main ambil saja," kata JPU.
Masih kata JPU, mendengar teguran tersebut, terdakwa Suswaida merasa tidak senang, lalu mengobrak abrik tutup sumur dan kembali ke rumahnya. "Tak lama kemudian terdakwa Suwaida bersama terdakwa Ros mendatangi saksi korban dan masuk ke dalam ruang tamu rumah saksi korban," sebut JPU.
JPU menuturkan saksi korban langsung diserang oleh terdakwa Ros, dengan cara memukul saksi korban dengan tangan sebelah kanan, sehingga mengenai mata sebelah kiri dan kepala sebelah kiri saksi korban.
Selanjutnya saksi korban pun jatuh telentang dan saat itu terdakwa Ros menduduki tubuh saksi korban dan menggigit tangan kanannya. "Sedangkan terdakwa Suswaida mencakar leher sebelah kanan saksi korban, lalu membenturkan kepala saksi korban ke lantai dengan kedua tangannya," imbuhnya.
JPU menambahkan melihat terjadi keributan, dua tetangga berusaha melerai tapi karena badan para terdakwa lebih besar sehingga tidak berhasil. Lalu saksi korban melawan dan memukul kepala terdakwa Ros dengan handphone sehingga kedua terdakwa pergi meninggalkan saksi korban.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke-1 KUHP," tandasnya.
Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Tarmizi mengatakan, awal cerita perkara ini bermula karena air.
"Jadi mereka punya sumur sama-sama sehingga dia (terdakwa) ini kan ada merasa ketidak-adilan disitu, makanya mereka datanglah ke situ ngecek sumur," sebutnya.
"Kemudian saat datang ke sana, terjadilah cek cok baik saksi korban maupun terdakwa hingga saling serang. Jadi tidak langsung menyerang dua terdakwa ini," imbuh Tarmizi.
Tarmizi menuturkan mulanya terdakwa Suswaida melerai keributan yang terjadi antara Ros dan saksi korban.
"Ya seperti itu khilaf jadi ikut keributan. Sementara Ros ini ada luka di pelipis sampai berdarah. Namun disaat itu kedua terdakwa tidak berfikir lari ke pidana segala macam, karena perkara dianggap sepele ribut sepele, namun berjalannya waktu saksi korban melapor, sehingga Ros tidak visum, yang satunya pegang visum," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025