• Senin, 23 Juni 2025

2 Penguna Sabu di Limau Diringkus Polisi, 1 Tersangka Kabur

Kamis, 19 Maret 2020 - 15.58 WIB
233

Barang bukti yang berhasil diamankan Aparat Polsek Limau Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanggamus, semakin mengkhawatirkan. Terbukti, sudah banyak pengedar dan pemakai serbuk neraka ini diringkus Korps Bhayangkara.

Terbaru, aparat Polsek Limau Polres Tanggamus, berhasil meringkus dua warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 10 gram yang dikemas dalam berbagai paket kecil dan sedang.

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah, Pirdana (31), warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, Tanggamus, dan seorang nelayan bernama Indrawan (22), warga Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Sementara seorang tersangka berinisial IR, berhasil lolos dari sergapan petugas.

"Kedua tersangka, Pirdana dan Indrawan, berhasil kami tangkap di dua rumah berbeda di Pekon Badak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus pada Rabu sore, 18 Maret 2020," kata Kapolsek Limau, AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (19/03/2020).

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap terduga IR masih dilakukan pencarian, terhadapnga ditetapakan DPO. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)