40 PJTKI Lamtim, Sementara Diberhentikan
Foto: Ist.
Lampung Timur - Semua Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Lampung Timur diberhentikan sementara soal pengiriman pekerja migran ke Luar Negeri, hal tersebut ditegaskan terkait merebaknya wabah Virus Corona, Kamis (19/03/2020).
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Budiyul mengatakan, sebanyak 40 PJTKI yang ada di Lampung Timur, dihimbau untuk tidak mengirim atau merekrut calon pekerja migran tujuan luar negeri sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat.
Penegasan pemberhentian sementara itu dilakukan dengan cara memberi surat edaran kepada pengelola PJTKI yang ada di Lampung Timur. "Penetapan itu berlaku hingga 31 Maret mendatang, dan tidak menutup kemungkinan ada perpanjangan larangan pengiriman," kata Budiyul.
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui stafnya akan melakukan pemantauan ke 40 PJTKI, dengan tujuan penertiban dan diharapkan tidak lagi menampung calon buruh migran baru di kantor atau di rumahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026 -
Jelang Aksi di Way Kambas, Polisi Minta Personel Utamakan Pendekatan Humanis
Selasa, 13 Januari 2026









