Pandemi Corona, Disdukcapil Lampung Hentikan Sementara Pelayanan Tatap Muka

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh saat dimintai keterangan, Kamis (19/03/2020). Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, mengimbau kepada seluruh Disdukcapil di 15 Kabupaten/Kota untuk sementara menghentikan pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
"Untuk sementara ini, pelayanan dokumen kependudukan dialihkan melalui media pesan lintas platrfom Whatsapp," katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (19/03/2020).
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap persebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi. Penghentian kegiatan pelayanan tatap muka dilakukan selama dua hingga tiga pekan kedepan terhitung sejak hari ini, serta melihat perkembangan Covid -19 di Indonesia khususnya Provinsi Lampung.
"Diperkirakan penundaan dilakukan sampai dengan pertengahan April, kita lihat dulu sepeti apa perkembangan Covid -19 di Provinsi Lampung, jika sudah memungkinkan maka akan kembali dibuka seperti biasanya," katanya.
Menurut Saefulloh, Disdukcapil merupakan tempat yang rentan menjadi media penularan. Hal tersebut lantaran sering terjadinya kerumunan banyak orang yang berasal dari daerah yang berbeda-beda.
"Banyak yang mengurus dokumen pindah datang, kita tidak tahu dia berasal dari daerah mana, bisa jadi dari daerah yang ditetapkan sebagai zona merah," terangnya.
Lanjutnya, Disdukcapil tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan. Seperti untuk kepengurusan BPJS atau rumah sakit, serta persyaratan pendaftaran TNI-Polri yang saat ini sedang dibuka.
"Kami tetap memberikan pelayanan seperti biasa jika masyarakat betul-betul membutuhkan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer, saat perekamanan menggunakan sarung tangan, serta duduk antar orang diberi jarak satu meter," bebernya.
Saefulloh mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung, jika memang dokumen yang dibutuhkan tidak terlalu mendesak maka sementara ini untuk melakukan penundaan dalam pengurusan dokumen, atau bisa melakukan pengurusan secara online.(*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025