• Selasa, 13 Mei 2025

Imbas Corona, KPK Perpanjang Laporan LHKPN Hingga 30 April 2020

Jumat, 20 Maret 2020 - 13.12 WIB
66

KPK. Foto: Ist.

Sri

Bandar Lampung - Imbas dari wabah virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan periodik untuk tahun laporan 2019. 

Menurut data yang diterima oleh Kupastuntas.co dari KPK RI. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

Plt juru bicara (Jubir) KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya telah mengeluatkan surat edaran dengan nomor 100 tahun 2020, tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019.

"Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik, maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN, yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," ujarnya, Jum'at (20/03/2020). (*)


Editor :