Akibat Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Sales Regulator Diciduk Polres Tanggamus

Tersangka Sukandar saat dimintai keterangan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Berdalih untuk menambah stamina, Sukandar (37), seorang sales regulator, nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus ini harus berurusan dengan polisi dan mendekam dibalik jeruji besi.
Tersangka dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Kamis (19/03/2020) pukul 14.30 WIB, dengan barang bukti yang berhadil diamankan berupa sabu-sabu seberat 2,4 gram
Penangkapan tersangka tergolong dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum akhirnya petugas berhasil menghentikan tersangka di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Terbaya, tepatnya di depan jalan SDIT Darul Fikri Kota Agung, dan diamankan satu paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat, jika tersangka merupakan salah seorang pengedar sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Tetapi dalam penyelidikan tersebut tersangka mengetahui dirinya tengah jadi sasaran. Dan tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda beat BE 5201 ZD ke arah Gisting. "Tersangka berhasil ditangkap saat pengejaran karena tersangka berupaya melarikan diri ke arah Gisting pada Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 14.30 WIB," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (21/03/2020).
Dikatakan Hendra, barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2,47 gram, sepeda motor Honda beat BE 5201 ZD, dan satu jaket warna coklat dan satu unit handphone. "Barang bukti sabu diakui tersangka didapatkan dengan cara membeli dari 8rekannya berinsial J," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba itu diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun," pungkasnya.
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025