Rutan Kota Agung Gunakan Layanan Video Call Untuk Antisipasi Wabah Corona

Warga binaan Rutan Kelas II B saat menggunakan fasilitas layanan Video Call, pasca dihentikannya layanan kunjungan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menghentikan layanan kunjungan sejak Sabtu (20/03/2020), sebagai gantinya melalui layanan video call (VC). Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan.
Penghentian jam kunjungan ini berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang tujunanya untuk mengantisipasi penularan virus Corona COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Dengan kondisi seperti itu, otomatis keluarga warga binaan tidak bisa datang untuk menjenguk. Sehingga sebagai gantinya rutan telah menyediakan layanan video call (VC).
Rutan Kelas II B Kotaagung telah menyediakan 2 (dua) unit perangkat komputer guna memfasilitasi kunjungan video call ini. Warga Binaan cukup mendaftar kepada petugas layanan yang bertugas dengan menyebutkan nama serta nomor tujuan yang akan dihubungi. Kemudian petugas membantu mengoperasikan komputer untuk menghubungi nomor tujuan kerabat warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, layanan video call ini sebagai salah satu langkah antisipasi merebaknya COVID-19 di Rutan Kelas II B Kotaagung, dengan tanpa menghilangkan hak warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
"Saya berharap agar warga binaan bisa menggunakan layanan ini sebaik-baiknya, fasilitas yang ada dirawat dan kebersihan dijaga sehingga semua warga binaan bisa merasa nyaman menggunakan layanan," kata Sobirin.
Sobirin berharap, meski difasilitasi, namun warga binaan tetap harus tertib mengikuti jadwal video call yang telah disepakati bersama yakni Senin, Selasa dan Rabu bagi Narapidana, sementara Tahanan adalah di hari Kamis, Jumat dan Sabtu dengan durasi masing-masing selama sepuluh menit.
Sementara itu, untuk keluarga yang ingin mengirimkan makanan masih diperkenankan, namun hanya makanan olahan rumahan dan bukan makanan kemasan. "Seluruh layanan yang diberikan selama masa lockdown ini gratis dan tidak dipungut biaya, apabila ada penyimpangan silahkan menghubungi kami lewat media sosial dan call center resmi Rutan Kelas II B Kota Agung," tegas Sobirin.(*)
Berita Lainnya
-
Sinar Harapan dari Petani Muda di Lereng Batutegi Tanggamus
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025 -
Identitas Mayat di Kebun Karet Pugung Tanggamus Terungkap
Senin, 19 Mei 2025 -
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Karet Pugung Tanggamus
Senin, 19 Mei 2025