Buang Sabu Saat Dikejar, Seorang Oknum Tenaga Honorer Pringsewu dan Rekannya Ditangkap Aparat Polsek Pugung

Tersangka MA (27), dan rekannya BP (29) saat di Polsek Pugung Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Seorang oknum tenaga honorer Dinas Perdagangan Pringsewu, MA (27), dan rekannya BP (29), ditangkap aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Baru, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (21/3/2020) sore.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan polisi, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu. Tetapi atas kesigapan polisi, para tersangka berhasil ditangkap.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat jika di Jalan Baru Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kerap terjadi transaksi narkoba. Kemudian aparat Polsek Pugung langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan Patroli di wilayah tersebut.
Saat itulah tiba-tiba kedua pelaku melintas mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik sangat mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. "Setelah dilakukan pengejaran, salah seorang tersangka sempat membuang benda diduga sabu. Namun petugas lebih sigap menangkap keduanya, pada Sabtu sore tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (22/3/2020).
Ipda Okta Devi menambahkan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil sabu, 1 hanphone android dan sepeda motor. "Kedua tersangka mengakui jika barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu miliknya, kemudian keduanya. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari seseorang di wilayah Pugung," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap seseorang yang disebut oleh kedua pelaku guna mengunggkapnya. "Terhadap penjualnya masih dalam penyelidikan, sebab mereka bertransaksi di jalan raya Jalinbar Pugung," kata Okta.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Dari penangkapan itu terungkap, MA (27), warga Gunungsakti, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, tinggal mengontrak di Jalan KH. Gholib, Pringsewu, bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Perdagangan Pringsewu. Sedangkan BP (29), merupakan warga Enggal, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, yang juga mengontrak di Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. (*)
Berita Lainnya
-
Sinar Harapan dari Petani Muda di Lereng Batutegi Tanggamus
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kebun Karet Tanggamus, Diduga Meninggal karena Sakit
Senin, 19 Mei 2025 -
Identitas Mayat di Kebun Karet Pugung Tanggamus Terungkap
Senin, 19 Mei 2025 -
Sesosok Mayat Ditemukan di Kebun Karet Pugung Tanggamus
Senin, 19 Mei 2025