• Selasa, 13 Mei 2025

KPU Tunda Beberapa Tahapan Pilkada 2020

Minggu, 22 Maret 2020 - 08.36 WIB
69

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Ist

Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran Nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 23 September mendatang.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.

Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)

Editor :
Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran Nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 23 September mendatang.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.

Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)

Berita Lainnya

-->