KPU Tunda Beberapa Tahapan Pilkada 2020

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran Nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 23 September mendatang.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.
Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.
Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 13 Mei 2025
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
-
Selasa, 13 Mei 2025
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
-
Selasa, 13 Mei 2025
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
-
Selasa, 13 Mei 2025
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini