KPU Tunda Beberapa Tahapan Pilkada 2020
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Ist
Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat edaran Nomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 23 September mendatang.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.
Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19. Dalam surat edaran itu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya akan digelar serentak pada 22 Maret 2020.
Lalu, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan 26 Maret sampai 15 April 2020, rekapitulasi dukungan calon perseorangan hingga perbaikan dukungan calon perseorangan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, KPU di 8 kabupaten/kota di Provinis Lampung pun akhirnya menunda agenda tahapan yang akan dilakukan pada hari ini Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Berdasarkan surat edaran dari KPU RI, kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, guna menghindari penyebaran wabah virus Corona atau Covid 19," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Minggu (22/3/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 03 April 2026Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
-
Jumat, 03 April 2026Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
-
Kamis, 02 April 2026Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
-
Kamis, 02 April 2026DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah








