Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Virus Corona di Rumah Sakit, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Ist
Bandar Lampung-Makin merebaknya virus Corona atau Covid 19 di Tanah Air, mendorong sejumlah warga ingin memeriksakan kondisi kesehatannya terutama yang baru saja datang dari luar daerah.
Hal itu pula yang dilakukan seorang warga Bandar Lampung yang baru baru pulang dari Kuningan, Jawa Barat. Warga ini datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM) untuk memeriksa kondisi kesehatannya, untuk memastikan tidak terpapar virus Corona.
Namun, warga ini merasa kecewa karena harus dioper ke sana ke mari oleh petugas medis setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan, jika seseorang usai bepergian ke daerah yang sudah terkonfirmasi kasus Corona dan menunjukan gejala Covid 19 seperti demam tinggi, batuk, pilek, serta sakit tenggorkan, maka bisa mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, klinik atau dokter praktik.
Setelah itu, lanjut Reihana, petugas surveilan puskesmas akan mencatat semua keluhan pasien dan akan diberi pengobatan sesuai gejala yang dialaminya.
“Jadi warga ini terlebih dahulu akan difasilitas layanan kesehatan pertama. Lalu dilakukan pemantauan gejala oleh fasilitas layanan kesehatan. Lalu ODP ini diminta untuk pulang dan terus dilakukan pemantauan. Bila gejala terus berlanjut maka akan dirujuk ke RS yang ditunjuk pemerintah sebagai rujukan penanganan corona, dan orang tersebut akan masuk sebagai pasien dalam pemantauan (PDP),” papar Reihana, Senin (23/3/2020).
Lanjut Reihana, terdapat lima rumah sakit yang bisa dijadikan rujukan untuk PDP, di antaranya RSUDAM, RS Ahmad Yani Kota Metro, RS Bob Bazar Kalianda, RS Ryacudu serta RS Bandar Negara Husada.
"Jika orang tersebut sudah masuk sebagai PDP maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Lampung," katanya.
Reihana juga mengimbau kepada petugas rumah sakit untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar terlebih dahulu mengunjungi puskesmas terdekat jika belum merasakan gejala Covid 19.
"Jika tidak ada keluhan, maka hanya perlu melalukan karantina mandiri seperti self isolation, self monitoring, dan sosial distancing," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026
Hal itu pula yang dilakukan seorang warga Bandar Lampung yang baru baru pulang dari Kuningan, Jawa Barat. Warga ini datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM) untuk memeriksa kondisi kesehatannya, untuk memastikan tidak terpapar virus Corona.
Namun, warga ini merasa kecewa karena harus dioper ke sana ke mari oleh petugas medis setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan, jika seseorang usai bepergian ke daerah yang sudah terkonfirmasi kasus Corona dan menunjukan gejala Covid 19 seperti demam tinggi, batuk, pilek, serta sakit tenggorkan, maka bisa mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, klinik atau dokter praktik.
Setelah itu, lanjut Reihana, petugas surveilan puskesmas akan mencatat semua keluhan pasien dan akan diberi pengobatan sesuai gejala yang dialaminya.
“Jadi warga ini terlebih dahulu akan difasilitas layanan kesehatan pertama. Lalu dilakukan pemantauan gejala oleh fasilitas layanan kesehatan. Lalu ODP ini diminta untuk pulang dan terus dilakukan pemantauan. Bila gejala terus berlanjut maka akan dirujuk ke RS yang ditunjuk pemerintah sebagai rujukan penanganan corona, dan orang tersebut akan masuk sebagai pasien dalam pemantauan (PDP),” papar Reihana, Senin (23/3/2020).
Lanjut Reihana, terdapat lima rumah sakit yang bisa dijadikan rujukan untuk PDP, di antaranya RSUDAM, RS Ahmad Yani Kota Metro, RS Bob Bazar Kalianda, RS Ryacudu serta RS Bandar Negara Husada.
"Jika orang tersebut sudah masuk sebagai PDP maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Lampung," katanya.
Reihana juga mengimbau kepada petugas rumah sakit untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar terlebih dahulu mengunjungi puskesmas terdekat jika belum merasakan gejala Covid 19.
"Jika tidak ada keluhan, maka hanya perlu melalukan karantina mandiri seperti self isolation, self monitoring, dan sosial distancing," imbuhnya. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 03 April 2026Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
-
Jumat, 03 April 2026Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
-
Kamis, 02 April 2026Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
-
Kamis, 02 April 2026DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah








