Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Virus Corona di Rumah Sakit, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Ist
Bandar Lampung-Makin merebaknya virus Corona atau Covid 19 di Tanah Air, mendorong sejumlah warga ingin memeriksakan kondisi kesehatannya terutama yang baru saja datang dari luar daerah.
Hal itu pula yang dilakukan seorang warga Bandar Lampung yang baru baru pulang dari Kuningan, Jawa Barat. Warga ini datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM) untuk memeriksa kondisi kesehatannya, untuk memastikan tidak terpapar virus Corona.
Namun, warga ini merasa kecewa karena harus dioper ke sana ke mari oleh petugas medis setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan, jika seseorang usai bepergian ke daerah yang sudah terkonfirmasi kasus Corona dan menunjukan gejala Covid 19 seperti demam tinggi, batuk, pilek, serta sakit tenggorkan, maka bisa mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, klinik atau dokter praktik.
Setelah itu, lanjut Reihana, petugas surveilan puskesmas akan mencatat semua keluhan pasien dan akan diberi pengobatan sesuai gejala yang dialaminya.
“Jadi warga ini terlebih dahulu akan difasilitas layanan kesehatan pertama. Lalu dilakukan pemantauan gejala oleh fasilitas layanan kesehatan. Lalu ODP ini diminta untuk pulang dan terus dilakukan pemantauan. Bila gejala terus berlanjut maka akan dirujuk ke RS yang ditunjuk pemerintah sebagai rujukan penanganan corona, dan orang tersebut akan masuk sebagai pasien dalam pemantauan (PDP),” papar Reihana, Senin (23/3/2020).
Lanjut Reihana, terdapat lima rumah sakit yang bisa dijadikan rujukan untuk PDP, di antaranya RSUDAM, RS Ahmad Yani Kota Metro, RS Bob Bazar Kalianda, RS Ryacudu serta RS Bandar Negara Husada.
"Jika orang tersebut sudah masuk sebagai PDP maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Lampung," katanya.
Reihana juga mengimbau kepada petugas rumah sakit untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar terlebih dahulu mengunjungi puskesmas terdekat jika belum merasakan gejala Covid 19.
"Jika tidak ada keluhan, maka hanya perlu melalukan karantina mandiri seperti self isolation, self monitoring, dan sosial distancing," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025
Hal itu pula yang dilakukan seorang warga Bandar Lampung yang baru baru pulang dari Kuningan, Jawa Barat. Warga ini datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM) untuk memeriksa kondisi kesehatannya, untuk memastikan tidak terpapar virus Corona.
Namun, warga ini merasa kecewa karena harus dioper ke sana ke mari oleh petugas medis setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan, jika seseorang usai bepergian ke daerah yang sudah terkonfirmasi kasus Corona dan menunjukan gejala Covid 19 seperti demam tinggi, batuk, pilek, serta sakit tenggorkan, maka bisa mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat seperti puskesmas, klinik atau dokter praktik.
Setelah itu, lanjut Reihana, petugas surveilan puskesmas akan mencatat semua keluhan pasien dan akan diberi pengobatan sesuai gejala yang dialaminya.
“Jadi warga ini terlebih dahulu akan difasilitas layanan kesehatan pertama. Lalu dilakukan pemantauan gejala oleh fasilitas layanan kesehatan. Lalu ODP ini diminta untuk pulang dan terus dilakukan pemantauan. Bila gejala terus berlanjut maka akan dirujuk ke RS yang ditunjuk pemerintah sebagai rujukan penanganan corona, dan orang tersebut akan masuk sebagai pasien dalam pemantauan (PDP),” papar Reihana, Senin (23/3/2020).
Lanjut Reihana, terdapat lima rumah sakit yang bisa dijadikan rujukan untuk PDP, di antaranya RSUDAM, RS Ahmad Yani Kota Metro, RS Bob Bazar Kalianda, RS Ryacudu serta RS Bandar Negara Husada.
"Jika orang tersebut sudah masuk sebagai PDP maka akan dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Lampung," katanya.
Reihana juga mengimbau kepada petugas rumah sakit untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar terlebih dahulu mengunjungi puskesmas terdekat jika belum merasakan gejala Covid 19.
"Jika tidak ada keluhan, maka hanya perlu melalukan karantina mandiri seperti self isolation, self monitoring, dan sosial distancing," imbuhnya. (*)
- Penulis : Siti Khoiriah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 13 Mei 2025
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
-
Selasa, 13 Mei 2025
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
-
Selasa, 13 Mei 2025
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
-
Selasa, 13 Mei 2025
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini