DPMPTSP Bandar Lampung Mulai Terapkan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Online
Kepala Dinas DPMPTSP Bandar Lampung Fachrudin, Senin (23/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dengan merebaknya penyebaran Virus Corona di Bandar Lampung, sistem pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menerapkan pelayanan perizinan melalui online atau tanpa tatap muka.
Kepala Dinas DPMPTSP Bandar Lampung Fachrudin mengatakan, pengumuman resmi terkait kebijakan baru pelayanan perizinan telah ditempel di loket pelayanan perizinan sejak tanggal 20 Maret lalu, dan mulai dijalankan pada hari ini, Senin (23/03/2020).
“Semua berbasis online, pendaftaran perizinan murni melalui sambungan nomor whatsApp No. 0821 8023 1239,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut Fachrudin, formulir permohonan perizinan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon dikirimkan melalui nomor whatsApp No. 0821 8023 1239, termasuk juga dokumen persyaratan yang diajukan.
“Jika permohonan dan persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, maka tanda penerimaan berkas akan disampaikan melalui whatsApp No. 0821 8023 1239,” imbuhnya.
Begitu juga untuk konsultasi pelayanan perizinan dan non perizinan, DPMPTSP juga membuka layanan telpon dengan No. 0821 8023 1249. Begitu pula halnya dengan layanan berbantuan online single submission (OSS), DPMPTSP juga membuka call center sendiri melalui nomor: 0812 9294 6726.
“Langkah ini merupakan kebijakan pemkot dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, selain juga dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan tentunya,” kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








