• Rabu, 14 Mei 2025

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Oknum Kakam Terdakwa Kasus Korupsi Hanya Divonis 30 Bulan Penjara

Senin, 23 Maret 2020 - 15.00 WIB
87

Bandar Lampung - Seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) Umpu Bakti Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, bernama Sumarwan (40), divonis dua tahun enam bulan penjara atau 30 bulan.

Terdakwa yang merupakan warga Umpu Bakti Blambangan Umpu ini, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana dari Pemerintah yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang totalnya sebesar Rp121 juta. Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/03/2020).

Selain hukuman pidana badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp121 juta dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Jika tak ada, maka harta bendanya akan dilakukan penyitaan untuk dilelang, jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," ujar Majelis Hakim yang dipimpin Samsudin saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadhan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa menerima putusan ini, sementara JPU langsung mengajukan banding lantaran terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2015, saat Kampung Umpu Bhakti mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang totalnya sebesar Rp 390.818.457.

Berdasarkan dokumen Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Dana Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, terdakwa telah melaporkan penggunaan dana bantuan dalam bentuk SPJ dengan disertai bukti-bukti pengeluaran berupa kwitansi pembelian yang telah diberi cap stempel toko.

"Pada kenyataannya sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK tahun anggaran 2015 yang dibuat dan diajukan dari Kampung Umpu Bakti  tersebut hampir seluruhnya adalah fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," ujar JPU.

JPU menambahkan, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor BPKP Perwakilan Propinsi Lampung perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. "Adapun perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.121.255.281," tandasnya. (*)

Editor :