• Senin, 23 Juni 2025

Polsek Cukuh Balak Bekuk 2 Pelaku Pengedar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu

Senin, 23 Maret 2020 - 17.46 WIB
477

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Apriantoni dan Herman saat dibawa ke Polsek Cukuhbalak. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Peredaran Narkotika di Kabupaten Tanggamus sudah sangat memprihatinkan, walaupun sudah banyak pengedar dan penggunanya ditangkap dan merasakan pengapnya hidup dibalik jeruji besi penjara, tetapi belum menimbulkan efek jera bagi pengedar dan penikmat barang haram tersebut.

Minggu (22/03/2020), aparat Polsek Cukuhbalak Polres Tanggamus, lagi-lagi berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, keduanya merupakan pengedar dan kurir sabu di Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, Apriantoni (35) sebagai bandar (pengedar) sabu warga Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, dan Harman (36) sebagai kurir warga Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, , Minggu (22/03/2020) 

Kapolsek Cukuhbalak  Ipda Eko Sujarwo mengatakan, penangkapan pelaku pengedar sabu, Apriantoni dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi penjualan sabu di rumah tersangka.

Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Cukuhbalak bergerak cepat ke TKP dan melakukan  penggrebekan di rumah pelaku Apriantoni di Pekondoh. "Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Tetapi pelaku tidak koperatif saat diminta menunjukan barang bukti sabu," kata Ipda Eko Sujarwo mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Senin (23/03/2020).

"Pelaku mengaku jika barang itu miliknya, dan siap edar. Pelaku juga mengatakan dalam penjualan sabu terdapat kurir bernama Herman sehingga petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan Herman di rumahnya di Pekon Banjarmanis, Cukuhbalak," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," tegas Eko. (*)

 

Editor :