4 Pelaku Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Talangpadang

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talangpadang Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dibekuk Polsek Talangpadang Polres Tanggamus di Gang Ketileng, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Dari empat pelaku tersebut yakni Rizki Anggino alias Bodong (20), warga Gang Ketileng Pekon Talang Padang, Kecamtan Talangpadang, Tanggamus, Aminudin (43) warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, M. Yusuf (34) warga Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar dan Yudi Supriandi (28) warga Desa Cipicung, Kecamatan Gunung Sebelah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan keempat pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba di rumah pelaku Rizki Anggiano alias Bodong.
"Berdasarkan informasi dan penyelidikan ternyata benar para pelaku sedang menyalahgunakan Sabu dan langsung ditangkap pada Sabtu (21/03/2020) pukul 20.30 WIB," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (24/3/2020).
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Untuk penyidikannya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Rizki Anggiano alias Bodong dipersangkakan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 Tahun. "Terhadap ketiga pelaku lainnya, dipersangkakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025