4 Pelaku Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Talangpadang
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talangpadang Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dibekuk Polsek Talangpadang Polres Tanggamus di Gang Ketileng, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Dari empat pelaku tersebut yakni Rizki Anggino alias Bodong (20), warga Gang Ketileng Pekon Talang Padang, Kecamtan Talangpadang, Tanggamus, Aminudin (43) warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, M. Yusuf (34) warga Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar dan Yudi Supriandi (28) warga Desa Cipicung, Kecamatan Gunung Sebelah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan keempat pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba di rumah pelaku Rizki Anggiano alias Bodong.
"Berdasarkan informasi dan penyelidikan ternyata benar para pelaku sedang menyalahgunakan Sabu dan langsung ditangkap pada Sabtu (21/03/2020) pukul 20.30 WIB," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (24/3/2020).
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Untuk penyidikannya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Rizki Anggiano alias Bodong dipersangkakan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 Tahun. "Terhadap ketiga pelaku lainnya, dipersangkakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








