Hati-hati Sebar Berita, Sudah 4 Orang Penyebar Hoax Corona Ditangkap Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menyambangi Kantor Kupas Tuntas di Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (25/3/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, saat ini sudah ada 4 orang warga Lampung yang diamankan Polda karena menyebar informasi hoax terkait virus corona (Covid-19).
Keempat orang yang diamankan tersebut, tiga orang sudah diproses dan satu lagi baru ditangkap pada Selasa (24/3/2020) malam. "Awalnya ada tiga yang sudah diproses. Tadi malam diamankan lagi satu, nanti kita ekspose untuk penangkapan yang terbaru ini,” kata Kombes Pandra Arsyad saat menyerahkan alat penyemprotan disinfektan ke kantor Kupas Tuntas, Rabu (25/3/2020).
Baca juga : Polda Lampung Serahkan Bantuan Alat Penyemprot Disinfektan ke Kantor Kupas Tuntas
Ia mengatakan, satu pelaku yang baru ditangkap, saat ini masih diproses di Polda Lampung. Pelaku ini diketahui adalah warga Way Kandis, Bandar Lampung yang menyebar hoax pendeta meninggal di RSUD Abdoel Moeloek karena virus corona.
"Dia menyebar hoax ada pendeta meninggal di RS Abdoel moeloek, pelakunya sudah kita tangkap. Sebelumnya itu ada satu ibu rumah tangga di Tanggamus, kemudian ada dua kasus lagi,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan sejumlah warga penyebar hoax ini, Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak memproduksi konten-konten berita hoax dan disebar ke media sosial. Karena ganjarannya adalah dipidana. Warga juga diminta jangan mudah percaya dengan berita-berita di medsos yang sumbernya belum jelas.
Ia menjelaskan, hingga saat ini yang terdata baru satu orang warga Lampung yang positif corona. Sementara Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu jumlahnya selalu berubah-ubah, sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kalau untuk jumlah ODP dan PDP itu bisa langsung dikonfirmasi ke gugus tugas penanggulangan Covid-19. Ketuanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, ibu Reihana,” jelas Pandra.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Lampung juga mengajak para awak media agar membuat berita yang benar-benar terkonfirmasi dan menyesuaikan isi berita dengan judul. Sehingga tidak membuat resah dan panik warga yang membaca berita.
"Ini kita sampaikan juga, karena ada kami temukan berita yang judul dengan isi beritanya tidak sesuai. Maksudnya jangan sampai judul itu meresahkan masyarakat,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025