Pemprov Lampung Akan Hentikan Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik 2020
Taufik Hidayat. Foto: Ist
Bandar Lampung-Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 terkait pemerintah daerah agar menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020, langsung direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengungkapkan, arahan Menteri Keuangan tersebut sudah diteruskan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung untuk segera ditindaklanjuti.
"Ya. Sudah ada arahan pak Sekda (Sekretaris Daerah) agar OPD terkait penerima DAK merespon hal tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Taufik Hidayat kepada Kupastuntas.co, Jumat (27/3/2020).
Taufik menyebut, sejauh ini belum ada OPD yang melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa fisik yang menggunakan DAK tahun 2020. Saat ini, seluruhnya masih dalam tahap perencanaan tender.
"Info dari biro PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) untuk DAK belum ada yang ditenderkan, masih tahap persiapan," kata dia.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik se-Indonesia, perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik 2020.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian proses pengadaan barang/jasa dikarenakan mewabahnya corona virus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia. Penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik dikecualikan hanya pada bidang kesehatan dan bidang pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran: Kolaborasi Kementan–TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Bencana Sumatera
Selasa, 16 Desember 2025 -
Gubsu Bobby Terima Kasih Bantuan Kemanusiaan Kementan dan Bapanas Tiba di Sumut
Selasa, 16 Desember 2025 -
Bimbingan Teknis ke Petani Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan
Selasa, 16 Desember 2025 -
45 KK Peserta Program Transmigrasi Dilepas, 10 KK Berasal dari Lampung
Selasa, 16 Desember 2025
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengungkapkan, arahan Menteri Keuangan tersebut sudah diteruskan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung untuk segera ditindaklanjuti.
"Ya. Sudah ada arahan pak Sekda (Sekretaris Daerah) agar OPD terkait penerima DAK merespon hal tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Taufik Hidayat kepada Kupastuntas.co, Jumat (27/3/2020).
Taufik menyebut, sejauh ini belum ada OPD yang melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa fisik yang menggunakan DAK tahun 2020. Saat ini, seluruhnya masih dalam tahap perencanaan tender.
"Info dari biro PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) untuk DAK belum ada yang ditenderkan, masih tahap persiapan," kata dia.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik se-Indonesia, perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik 2020.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian proses pengadaan barang/jasa dikarenakan mewabahnya corona virus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia. Penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik dikecualikan hanya pada bidang kesehatan dan bidang pendidikan. (*)
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 16 Desember 2025Mentan Amran: Kolaborasi Kementan–TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Bencana Sumatera
-
Selasa, 16 Desember 2025Gubsu Bobby Terima Kasih Bantuan Kemanusiaan Kementan dan Bapanas Tiba di Sumut
-
Selasa, 16 Desember 2025Bimbingan Teknis ke Petani Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Pangan
-
Selasa, 16 Desember 202545 KK Peserta Program Transmigrasi Dilepas, 10 KK Berasal dari Lampung









