Unit Reskrim Polsek Baradatu Tangkap Pelaku Curat
Pelaku beserta barang bukti di Polsek Baradatu. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unitreskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (27/3/2020). Pelaku berinisial IW (33) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan kejadian pertama pelaku melakukan aksi curat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon, saat itu sekitar pukul 05.00 WIB
Penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu tanggal 21 maret 2020 sekitar pukul. 15.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan akhirnya pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengeledahan Hasilnya di dapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang , Obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









