BPBD Pesibar Imbau Warga Luar Daerah Lapor Aparatur Desa
Kepala BPBD Pesibar, Syaifulah M. Foto: Rahmad
Pesisir Barat-Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid 19, Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) mengimbau masyarakat asal luar daerah yang tiba di Pesibar melapor kepada peratin atau aparatur desa.
"Terutama warga asal dari daerah yang terdampak virus Corona atau hanya sekedar lewat di daerah tersebut, wajib lapor kepada Peratin atau perangkat desa," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesibar Syaifulah, Minggu (29/3/2020).
Menurut Syaifulah, saat ini cukup banyak warga yang baru berdatangan dari luar daerah ke Pesisir Barat. "Kita juga melakukan pemeriksaan jika ada yang melapor kepada Peratin atau aparat desa," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025
"Terutama warga asal dari daerah yang terdampak virus Corona atau hanya sekedar lewat di daerah tersebut, wajib lapor kepada Peratin atau perangkat desa," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesibar Syaifulah, Minggu (29/3/2020).
Menurut Syaifulah, saat ini cukup banyak warga yang baru berdatangan dari luar daerah ke Pesisir Barat. "Kita juga melakukan pemeriksaan jika ada yang melapor kepada Peratin atau aparat desa," paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 15 Desember 2025Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
-
Kamis, 11 Desember 2025Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
-
Rabu, 10 Desember 2025Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
-
Rabu, 10 Desember 2025Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan









