Fauzi: Warga dari Luar Daerah Wajib Lapor ke Kelurahan
Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi. Foto: Ist
Pringsewu-Untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengambil beberapa langkah. Salah satunya mewajibkan lapor bagi setiap warga yang baru pulang dari bepergian.
Menurut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, beberapa pengumuman penting sudah dikeluarkan Pemkab Pringsewu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Barang siapa yang baru pulang dari luar kota atau tanah perantauan, baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung, dan daerah mana saja terutama daerah yang terdampak virus Corona ataupun sekedar melewati daerah tersebut, diminta wajib lapor kepada kepala kelurahan/desa," ungkap Fauzi, Minggu (29/3/2020).
Kemudian kata Fauzi, Dinas Kesehatan Pringsewu telah membuka WhatsApp atau SMS Center “Lapor Covid -19” di nomor 08127358894.
"Terkait Surat Edaran Pemprov Lampung, sudah kita surati camat dan kakon untuk mendata warganya yang baru pulang dari luar Lampung, maupun dari luar negeri," kata Fauzi.
Sedangkan upaya lainnya, kata Fauzi, Dinas Perhubungan telah melakukan pendataan di Terminal Gadingrejo terhadap setiap warga yang datang dari luar Lampung. Hasil pendataan akan diserahkan ke Diskominfo untuk selanjutnya dilaporkan ke pemerintah setempat.
"Didata datangnya dari mana, alamatnya dimana, kemudian tetap kita sarankan agar warga tersebut wajib lapor," ucapnya.
Fauzi juga meminta kepada seluruh warga yang baru pulang dari luar Lampung supaya melakukan isolasi diri selama 14 hari. Dia mencontohkan di Kecamatan Adiluwih ada 64 Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena baru pulang dari perantauan dan luar negeri. (*)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024
Menurut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, beberapa pengumuman penting sudah dikeluarkan Pemkab Pringsewu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
"Barang siapa yang baru pulang dari luar kota atau tanah perantauan, baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung, dan daerah mana saja terutama daerah yang terdampak virus Corona ataupun sekedar melewati daerah tersebut, diminta wajib lapor kepada kepala kelurahan/desa," ungkap Fauzi, Minggu (29/3/2020).
Kemudian kata Fauzi, Dinas Kesehatan Pringsewu telah membuka WhatsApp atau SMS Center “Lapor Covid -19” di nomor 08127358894.
"Terkait Surat Edaran Pemprov Lampung, sudah kita surati camat dan kakon untuk mendata warganya yang baru pulang dari luar Lampung, maupun dari luar negeri," kata Fauzi.
Sedangkan upaya lainnya, kata Fauzi, Dinas Perhubungan telah melakukan pendataan di Terminal Gadingrejo terhadap setiap warga yang datang dari luar Lampung. Hasil pendataan akan diserahkan ke Diskominfo untuk selanjutnya dilaporkan ke pemerintah setempat.
"Didata datangnya dari mana, alamatnya dimana, kemudian tetap kita sarankan agar warga tersebut wajib lapor," ucapnya.
Fauzi juga meminta kepada seluruh warga yang baru pulang dari luar Lampung supaya melakukan isolasi diri selama 14 hari. Dia mencontohkan di Kecamatan Adiluwih ada 64 Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena baru pulang dari perantauan dan luar negeri. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 13 Maret 2026THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
-
Senin, 01 April 2024Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
-
Senin, 01 April 2024Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 30 Maret 2024Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu



