Sekda Tubaba: Pemudik Harus Lapor ke Aparatur Tiyuh atau Kelurahan

Surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: 440/1142/01/2020 tanggal 27 Maret, perihal antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tubaba. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co
Tulangbawang Barat - Antisipasi Penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta untuk Camat dan Kepala Tiyuh untuk melakukan pendataan pada masyarakat yang baru pulang dari luar daerah, Minggu (29/3/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Herwan Sahri, SH. M.AP mengatakan, menindak lanjuti surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: 440/1142/01/2020 tanggal 27 Maret, perihal antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tubaba ini.
"Selain itu juga Camat dan Kepala Tiyuh harus melakukan koordinasi kepada intansi terkait, dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawas kepada masyarakat yang baru pulang ke tiyuh mereka masing-masing," ungkapnya.
Herwan juga meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Tiyuh, untuk menyampaikan laporan ke tingkat atas. "Dan mengambil langkah-langkah terkoordinasi jika ditemukan masyarakatnya yang terpapar virus Covid-19 di wilayah Kecamatan dan Tiyuh mereka masing-masing," pungkasya. (*)
Berita Lainnya
-
DKPP Periksa Pimpinan Bawaslu Tulang Bawang Barat Terkait Penanganan Laporan Politik Uang
Kamis, 12 Juni 2025 -
Suami di Tubaba Lampung Aniaya Istri di Rumah Kontrakan Wanita Lain
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024