Sekda Tubaba: Pemudik Harus Lapor ke Aparatur Tiyuh atau Kelurahan

Surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: 440/1142/01/2020 tanggal 27 Maret, perihal antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tubaba. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co
Tulangbawang Barat - Antisipasi Penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta untuk Camat dan Kepala Tiyuh untuk melakukan pendataan pada masyarakat yang baru pulang dari luar daerah, Minggu (29/3/2020).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Herwan Sahri, SH. M.AP mengatakan, menindak lanjuti surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: 440/1142/01/2020 tanggal 27 Maret, perihal antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tubaba ini.
"Selain itu juga Camat dan Kepala Tiyuh harus melakukan koordinasi kepada intansi terkait, dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawas kepada masyarakat yang baru pulang ke tiyuh mereka masing-masing," ungkapnya.
Herwan juga meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Tiyuh, untuk menyampaikan laporan ke tingkat atas. "Dan mengambil langkah-langkah terkoordinasi jika ditemukan masyarakatnya yang terpapar virus Covid-19 di wilayah Kecamatan dan Tiyuh mereka masing-masing," pungkasya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerebek Dini Hari di Tubaba, Polisi Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu Siap Jual
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Tebu Jadi Harapan Baru Petani Tubaba, Sugar Group Buka Program Kemitraan Berkelanjutan
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Pemkab Tubaba Pantau Keberadaan 7 Warga Asing Bangladesh di Tiyuh Pulung Kencana
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Tubaba Siapkan Generasi Emas Melalui Pendidikan Karakter dan Program Sosial Inovatif
Kamis, 16 Oktober 2025