Terkait Maraknya Virus Corona, Ketua IDI Lampung: Perlu Menambah Ruang Isolasi PDP Covid-19 dan Harus Dievaluasi
Ketua IDI Lampung, Asep Sukohar. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Terkait penyebaran virus Corona atau COVID-19 di provinsi Lampung, baru diketahui 4 pasien yang dinyatakan Positif virus yang berasal dari Wuhan Cina tersebut. Namun jumlah ini tidak menuntut kemungkinan akan bertambah, pasalnya hingga saat ini per Minggu (29/03/2020) jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) di provinsi Lampung berjumlah 9 dan Orang Dalam Pantauan (ODP) berjumlah 694 orang.
Dengan adanya data tersebut, ketua Ikatan Dokter Idonesia (IDI) Provinsi Lampung Asep Sukohar menilai perlu dilakukan evaluasi dan penambahan ruang Isolasi di rumah sakit yang ada di provinsi Lampung.
"Untuk ruang Isolasi, menurut heman saya, harus dievaluasi dan ditambah," ungkapnya saat dihubungi Via WhatsApp.
Tetapi meskipun begitu, Dirinya juga menilai, untuk penan Penangan covid-19 di Lampung cukup baik, dan untuk tenaga medis insyaAlloh siap, meskipun diperlukan penambahan untuk antisipasi terjadi lonjakan kasus.
"Begitu juga dengan Rumah sakit insyaAlloh siap, tapi perlu penambahan kapasitas ruangan dan rumah sakit khusus untuk antisipasi lonjakan kasus," ungkapnya.
Selain itu, Asep juga mengakatan, terkait Alat Pelindung Diri (APD) masih kurang, meskipun ada droping dari kementrian kesehatan beberapa hari yang lalu. "Saran saya selaku ketua IDI Wilayah Lampung, perlu tambahan sarana tambahan untuk pemeriksaan sampel, karena Lampung mempunyai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk pemeriksaan sampel covid-19, seperti di FK Unila, Labkesda, PMI termasuk RSUAM," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









