Antisipasi Corona, Sidang Kasus Fee Proyek Lampura Pakai Video Teleconference
Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura), Senin (30/03/2020).
Dalam sidang kali ini ada yang berbeda. Di mana sidang antara saksi, JPU KPK, Kuasa Hukum terdakwa dan majelis hakim, digelar di ruangan sidang yang berbeda. Majelis hakim, kuasa hukum dan JPU KPK satu ruang sidang.
Pantauan Kupastuntas.co, di ruang sidang utama tempat persidangan itu berlangsung, tidak menghadirkan keempat terdakwa suap, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril, dan Wan Hendri.
Tapi sebagai gantinya, pihak Pengadilan menyediakan dua layar monitor video teleconference, hal ini dilakukan lantaran untuk mencegah virus Corona (Covid-19) bagi para terdakwa untuk bisa menyaksikan sidang yang berlangsung.
Begitu juga dengan tempat terdakwa saat ini ditahan, Rutan Bandar Lampung tempat ditahannya Agung, turut menyediakan layar video conference. Hal yang sama dilakukan juga oleh Lapas Kelas IA Bandar Lampung tempat ketiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri..
Untuk diketahui, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Namun hingga pukul 17.00 WIB, baru satu orang yang memberikan kesaksian. Sedangkan saksi lainnya masih mengantri. (*)
Berita Lainnya
-
Sebabkan 1 Pelajar Tewas, 14 Remaja Tawuran di Teluk Betung Selatan Diamankan Polisi
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Janji Lanjutkan Kota Baru, Yusuf Kohar Daftar Bakal Cagub Lampung Dari NasDem dan Demokrat
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Petani di Lampung Bisa Beli Pupuk Non Subsidi Lewat BUMDes
Sabtu, 04 Mei 2024 -
PMM di Unhas, Mahasiswa Unila Ali Akbar Sebut Program Kampus Merdeka Pintu Keberagaman Nusantara
Jumat, 03 Mei 2024