• Sabtu, 04 Mei 2024

Sidang Fee Proyek Lampura, DPRD Minta Jatah Proyek

Senin, 30 Maret 2020 - 19.41 WIB
134

Kepala BPKAD Lampura, Desyadi saat meberi keterangan di Pengadipan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/3/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Untuk dapat mengesahkan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD), DPRD Lampung Utara mengajukan persyaratan kepada Pemkab Lampung Utara, Senin (30/3/2020).

Hal ini terungkap dalam kesaksian Kepala BPKAD Lampura, Desyadi, yang berlangsung di Pengadipan Tipikor Tanjungkarang hari ini. "Waktu itu tahun 2016, dalam rangka penyusunan APBD, saya dihubungi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Arnol dan Hartono. Saya diminta untuk menemui mereka berdua di rumah Dinas DPRD. Dimana mereka minta disampaikan ke Bupati, kalau kawan ini nggak mau kosong," ungkap Desyadi.

Dalam pertemuan itu, kata Desyadi, mereka meminta adanya paket pekerjaan sebesar Rp30 miliar dan ditawar menjadi Rp27,5 miliar. "Saya sampaikan ke Bupati (Agung Ilmu Mangkunegara), dan beliau bilang koordinasi ke Syahbudin. Dan dalam penyusunan APBD 2017, DPRD juga minta Rp30 miliar, dan dikasih Rp30 miliar dalam bentuk pekerjaan," beber Desyadi.

JPU KPK, Taufiq pun lantas menanyakan, apakah setelah paket diberikan langsung ketok palu?

"Itu disepakati pada akhir 2016, langsung disahkan dan diserahkan pada bulan dua 2017," jawab Desyadi.

"Terus diserahkan ke siapa paket pekerjaan itu?" tanya JPU lagi.

"Untuk 2016 yang menyerahkan Syahbudin, dan 2017 saya yang menyerahkan ke Arnold," kata Desyadi.

Sidang masih berlangsung secara online, guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Hingga pukul 18.00 WIB, masih satu saksi memberikan kesaksian, yakni Desyadi. Untuk diketahui, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi. (*)