• Kamis, 15 Mei 2025

Sidang Perkara Fee Proyek Lampura Ditunda Karena Kemalaman

Senin, 30 Maret 2020 - 22.09 WIB
112

Sidang Perkara Fee Proyek Lampura yang ditunda karena kemalaman, Senin (30/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menunda persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara, dengan empat terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahril, Senin (30/03/2020).

Sidang yang sedianya mendengarkan lima orang saksi lagu ini terpaksa ditunda karena sudah kemalaman.

Untuk diketahui, saksi yang baru memberikan kesaksian hanyalah Kepala BPKA Lampura Desyadi. Sidang digelar sejak pukul 14.00 WIB, yang dilakukan melalui video teleconference, selesai sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara sidang untuk lima saksi lainnya yakni, Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekda Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman, akan kembali digelar pada Rabu (8/4/2020) mendatang.

"Sidang untuk lima saksi hari ini ditunda sampai Rabu (8/4/2020) mendatang, karena sudah kemalaman ini," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Namun, kata Taufiq, pada hari Kamis (2/4/2020), sidang berlanjut dengan menghadirkan delapan orang saksi. "Jadi gini, karena saksi yang delapan ini seharusnya jadi saksi pada Senin depan, kita percepat jadwalnya, karena sudah kita kirim suratnya untuk hadir pada Kamis (2/4/2020). Nah, kalau yang lima saksi ini, kita hadirkan kembali pada Rabu (8/4/2020) mendatang," jelas Taufiq. (*)