• Senin, 23 Juni 2025

Enam Bulan DPO, Lana Akhirnya Dibekuk Polsek Pulau Panggung

Selasa, 31 Maret 2020 - 15.07 WIB
334

Tersangka Asep Maulana alias Lana (41) saat dibawa ke Polsek Pulau Panggung, Selasa (31/03/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Enam bulan melarikan diri dari Tanggamus, Lana (41) seorang aktor intelektual penebangan kayu sonokeling di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung berhasil ditangkap, Selasa (31/03/2020).

Penangkapan tersangka bernama bernama Asep Maulana alias Lana (41), warga Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan yang juga merupakan DPO Kehutanan sesuai DPO/05/ BPPHLHKS/SW.3/PPNS/5/2019. dipimpin langsung Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.

Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) sesuai DPO/40/X/2019/Reskrim dan laporan polisi tanggal 22 Oktober 2019 terkait pembalakan liar di Dusun Talang Sebaris Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka merupakan aktor intelektual selaku pengatur penebangan liar, itu setelah berhasil ditangkapnya sopir pengangkut kayu pada 22 Oktober 2019 lalu, namun tersangka saat itu melarikan diri," ujarnya.

Menurut Iptu Ramon, tersangka merupakan resedivis dalam kasus Narkoba dan 3 perkara berbeda. Namun dalam perkara pembalakan liar baru kali ini dia menjadi tersangka.

"Bahkan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Namun dia belum terbuka sehingga kami terus melakukan penyelidikan," terangnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 94 Huruf A UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara. (*)