KPU Way Kanan Akan Tunggu Perintah KPU Pusat

Ketua KPU Way Kanan, Refki Darmawan, S.H saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Selasa (30/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan akan menunggu tindak-lanjut dari Komisi Pemilihan Umum pusat, Selasa (30/03/2020).
Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan telah beredarnya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, perihal penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Darmawan, S.H mengatakan, Untuk saat ini, KPU Way Kanan belum mengambil tindakan atau sikap masih dan menunggu perintah selanjutnya dari KPU pusat. "Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU pusat mengingat bahwa Pilkada serentak telah tertuang dalam UU No 10. Intinya KPU Way Kanan menunggu keputusan resmi keluar, apapun keputusan KPU RI dan pemerintah akan kita laksanakan, karena KPU sebagai penyelengara dan pelaksana undang-undang," terang Refki Darmawan di ruang kerjanya.
Refki melanjutkan, Pada prinsipnya baik pemerintah pusat maupun daerah lagi fokus memutus mata rantai virus covid 19 agar bisa cepat terselesaikan, dimana penundaan beberapa tahapan Pilkada yang dilakukan sekarang, untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.
Saat ini, KPU Way Kanan lagi menunggu surat resmi dari KPU RI terkait penundaan Pilkada serentak, sejauh ini KPU Way Kanan sudah melaksanakan perintah penundaan beberapa tahapan sesuai surat keputusan KPU RI No. 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020. "Tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya pelantikan PPS, pembentukan PPDP, dan tahapan pemuktahiran data penduduk," ungkapnya.
Disinggung berkaitan dengan anggaran yang akan digunakan oleh KPU Way Kanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, Refki menjelaskan. Untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Way Kanan serentak telah ada yang dipergunakan oleh KPU Way Kanan. "Ada pun kegiatan KPU yang menggunakan anggaran Pilkada Way Kanan, diantaranya kegiatan tahapan persiapan, sosialisasi calon perseorangan, pembentukan badan adhoc, PPK dan PPS, serta pemuktahiran data pemilih," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025