• Kamis, 28 Maret 2024

Presiden Putuskan Pilkada Serentak Digelar Akhir Tahun Ini

Selasa, 31 Maret 2020 - 17.16 WIB
327

Wacana Keputusan Rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI , BPPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, senin (30/03/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas - Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menyatakan, Pilkada tetap akan berlangsung pada tahun 2020 ini. Hal itu dikatakannya saat rapat kerja virtual dengan Kapolri, Jenderal Idham Aziz, di Jakarta, selasa (31/03/2020).

Hal tersebut bermula dari wacana Komisi III, agar dana pengamanan Polri untuk Pilkada supaya direalokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sementara, bersamaan dengan pernyataan tersebut. Herman Herry sudah mendapat berita  hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, yang telah memutuskan Pilkada akan digelar akhir tahun ini. "Dalam rapat, Presiden memutuskam Pikada serentak akan digelar pada akhir tahun ini," ucapnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP telah mencapai kesepakatan penundaan Pilkada yang semestinya akan berlangsung pada bulan September tahun 2020 ini.

Komisi III DPR adalah mitra kerja Kapolri, yang menentukan alokasi besaran anggaran jajaran Polri se-Indonesia yang jumlahnya triliunan. Komisi III juga yang memutus apakah anggaran akan ditambah atau dikurangi setiap tahun melalui  APBN.

Dalam rapat kerja yang berlangsung siang tadi, Kapolri, Jenderal Idham Aziz langsung memberikan penjelasan kepada anggota Komisi III. "Bahwa untuk anggaran pengamanan Pilkada tidak masuk kedalam anggaran APBN Polri, melainkan alokasi dari APBD setempat," ujar Idham.

Arwani Thomafi, wakil Ketua Komisi II sebelumnya mengatakan, karena belum ada satu otoritas yang bisa memastikan kapan selesainya Pandemi Covid-19. Lalu muncul kesepakatan untuk menunda Pilkada serentak pada bulan September 2020.

Dalam rapat kerja Komisi II pada tanggal 30 Maret 2020 dengan Mendagri KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU mengusulkan 3 opsi. "Yakni ditunda 3 bulan dan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 atau ditunda 6 bulan dan pemungutan suara 12 Maret 2021 atau ditunda 12 bulan dan pemungutan suara 29 September 2021," ungkap Arwani.

Dikatakannya, terkait dengan soal putusan finalnya nanti akan ditunda sampai kapan. "Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama sama antara KPU, Pemerintah. Dalam hal ini Menteri dan DPR dalam rapat kerja yang akan datang," jelasnya.

Adapun poin-poin kesimpulan saat rapat kerja di DPR, salah satunya adalah bahwa  pemerintah diminta menerbitkan Perpu. "Jika pelaksanaan Pilkada digelar sampai tahun 2021," paparnya. (*)

Berita Lainnya

-->