Tim Gabungan Pesibar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak
Dandim 0422/ LB Letkol CZI Benni Setiawan , Kapolres Lambar pesibar AKBP Rachmat Tri Haryadi, sekda pesibar N lingga Kusuma. Foto: Rahmat Purnama/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Penyemprotan masal yang di laksanakan tim gabungan dari Polri, TNI, BNPB, Satpol-PP dan OPD Pemda Pesibar, kegiatan penyemprotan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran wabah virus Corona, Selasa (31/03/2020).
Menurut Kapolres Lampung barat AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, penyemprotan disinfektan ini menindak lanjuti maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Corona atau COVID 19. "Penyemprotan disinfektan ini kita tujukan di tempat keramayan seperti pasar, terminal, jalan lintas dan kawasan padat penduduk,"katanya.
Rachmat juga mengatakan bahwa pihak Polri, TNI dan Pemda pesisir barat terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya akan virus Corona atau COVID 19 ini. "Saya harap masyarakat bisa membentengi diri dengan tindakan pertama yaitu biasakan mencuci tangan, makan - makanan yang bergizi serta menjaga imunitas dan menjaga kekebalan daya tahan tubuh agar terhindar dari virus Corona,"pungkasnya.
Rachmat berharap semoga penyemprotan disinfektan ini berguna bagi masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Selanjutnya Dandim 0422/LB Letkol CZI Benni Setiawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk sama-sama memerangi virus Corona atau COVID 19. "Sambil kita melakukan penyemprotan disinpektan , kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana mengatasi virus COVID 19 secara mandiri,"paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









