Bupati Way Kanan Lantik 4 Penjabat Kepala Kampung

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya saat melantik 4 Penjabat (Pj) Kepala Kampung di Ruang Rapat Utama Pemerintah, Rabu (1/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya melantik 4 Penjabat (Pj) Kepala Kampung di Kecamatan Negara Batin, Baradatu dan Banjit, bertempat di Ruang Rapat Utama Pemerintah, Kabupaten setempat, Rabu (1/4/2020).
Keempat orang yang dilantik itu yakni. Pj Kepala Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Sutoyo. Pj Kepala Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu Helmada, S.Pd. Pj Kepala Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Joni Helmi, SE. dan Pj Kepala Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Supriyadi Wijaya, SE.
Dalam amanatnya, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya meminta, agar PJ Kakam yang dilantik dapat bekerja lebih baik dari pada Kepala Kampung Definitip. "Serta dapat mengelola anggaran Dana Desa dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat,” ungkapnya.
Adipati juga meminta, Agar PJ Kakam ketika melakukan serah terima jabatan, jangan sampai menggelar acara yang berlebihan, sehingga dapat mengumpulkan orang banyak. Mengingat, saat ini Pemerintah sedang gencar berupaya untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Virus Corona.
"Jangan buat acara berlebihan ketika serah terima jabatan nanti. Selain itu jangan sampai ada kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak di Kampung, karena kita tau saat ini Pemerintah sedang berupaya mencegah terjadinya penyebaran Wabah Virus Corona. Jadi kita harus bersama sama melawan Virus Corona ini,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025