• Sabtu, 20 April 2024

Dampak Virus Corona, PNTK Sidang Secara Online

Rabu, 01 April 2020 - 19.04 WIB
253

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Timur Pradoko saat diwawancara awak media. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Selama status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19, Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PNTK) melakukan persidangan secara online terhitung mulai Rabu (1/4/2020).

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Timur Pradoko mengatakan, terhitung mulai Rabu, pihaknya melakukan persidangan untuk seluruh perkara pidana umum melalui video teleconference.

"Ini juga menindak-lanjuti dari Kemenpan tentang aturan bekerja dari rumah (work from home) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang selanjutnya ditindak-lanjuti dengan surat edaran Ketua Mahkamah Agung," katanya.

Dijelaskannya, bahwa persidangan secara teleconference ini tidak semata-mata agar menyingkat waktu melainkan ada payung hukumnya yakni social distancing. "Agar tidak ada kontak atau hubungan langsung dengan sesama," ujarnya.

Meski demikian, Timur mengaku, pihaknya terkendala pada sarana internetnya yang mana kecepatannya yang kerap kali terhambat. "Karena ini baru, jadi masih taraf uji coba, dalam arti uji coba langsung praktek," jelasnya.

Untuk teknisnya, lanjutnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, JPU dari Kejaksaan Negeri dan Terdakwa dari Rutan. "Saksi dan pengacara bisa teleconference di tempatnya sendiri," bebernya.

Timur menambahkan, persidangan akan berjalan normal setelah pemerintah mencabut status kedaruratan. Dan ada petunjuk dari Mahkamah Agung," tandasnya. (*)