Pilkada Serentak Diundur, KPU Lampung: Kami Siap Laksanakan Inturksi KPU RI

ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung menyatakan siap mengikuti dan melaksanakan intruksi dari KPU RI terkait penundaan Pilkada tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Rabu (01/03/2020).
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai ketua rapat, untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan sebelumnya pada 23 September 2020 mendatang.
Erwan mengatakan, itu hasil kesepakatan bersama. Saat ini masih menunggu pemerintah akan mengeluarkan peraturan Perundang-undangan (Perpu) atau tidak. Jika Perpu diterbitkan, maka akan menjadi payung hukum KPU RI untuk menunda Pilkada.
"Ada 3 opsi yang disampaikan KPU RI terkait pengunduran Pilkada, yakni dilaksanan pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, atau 29 September 2021," ungkapnya.
Erwan juga mengatakan, pada dasarnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung pada prinsipnya akan melaksanakan intruksi KPU RI selanjutnya. Saat ini, sudah beberapa tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan 8 KPU Kabupaten/Kota, diantaranya Penyusunan anggaran dan Penanda-tanganan NPHD, Louching Pilkada, Pembentukan Badan Ac Hoc (PPK dan PPS), yakni pelantikan dan Bimtek PPK dan persiapan pelantikan PPS, pedaftaran pemantau pemilihan, penyerahan dukungan dan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, kegiatan Bimtek, Rakor, stadi banding (ada yg melaksanakan ada yg tidak), Sosialisasi Tahapan serta kegiatan sosialisasi lainnya.
Kemudian Pemetaaan dan Penyusunan TPS pemilih, Persiapan dan Pengadaaan kelengkapan petugas PPDP, dalam rangka pemutahiran data pemilih. "Itu ada beberapa tahapan dan kegiatan yang selama ini dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota. Untuk kedepannya kita menunggu Perpu terlebih dahulu, nanti bagaimana pengaturanya serta petunjuknya dari KPU," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kakak Beradik Diduga Tewas Dibunuh, Polda Lampung Terjunkan Tim ke Pesisir Barat
Kamis, 15 Mei 2025 -
Danbrigif 4 Mar/BS Gelar Ajang ‘Ajabra Warrior’ Peringati HUT ke-22 Yonif 7 Marinir
Kamis, 15 Mei 2025 -
Bulog Lampung Serap 19 Ribu Ton Jagung, Targetkan 78 Ribu Ton hingga Akhir Tahun
Kamis, 15 Mei 2025 -
Berikut Kronologis Meninggalnya Bachtiar Basri di RSUD Abdoel Moeloek
Kamis, 15 Mei 2025