Pilkada Serentak Diundur, KPU Lampung: Kami Siap Laksanakan Inturksi KPU RI
ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung menyatakan siap mengikuti dan melaksanakan intruksi dari KPU RI terkait penundaan Pilkada tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami melalui pesan Whatshap, Rabu (01/03/2020).
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai ketua rapat, untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan sebelumnya pada 23 September 2020 mendatang.
Erwan mengatakan, itu hasil kesepakatan bersama. Saat ini masih menunggu pemerintah akan mengeluarkan peraturan Perundang-undangan (Perpu) atau tidak. Jika Perpu diterbitkan, maka akan menjadi payung hukum KPU RI untuk menunda Pilkada.
"Ada 3 opsi yang disampaikan KPU RI terkait pengunduran Pilkada, yakni dilaksanan pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, atau 29 September 2021," ungkapnya.
Erwan juga mengatakan, pada dasarnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung pada prinsipnya akan melaksanakan intruksi KPU RI selanjutnya. Saat ini, sudah beberapa tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan 8 KPU Kabupaten/Kota, diantaranya Penyusunan anggaran dan Penanda-tanganan NPHD, Louching Pilkada, Pembentukan Badan Ac Hoc (PPK dan PPS), yakni pelantikan dan Bimtek PPK dan persiapan pelantikan PPS, pedaftaran pemantau pemilihan, penyerahan dukungan dan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, kegiatan Bimtek, Rakor, stadi banding (ada yg melaksanakan ada yg tidak), Sosialisasi Tahapan serta kegiatan sosialisasi lainnya.
Kemudian Pemetaaan dan Penyusunan TPS pemilih, Persiapan dan Pengadaaan kelengkapan petugas PPDP, dalam rangka pemutahiran data pemilih. "Itu ada beberapa tahapan dan kegiatan yang selama ini dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota. Untuk kedepannya kita menunggu Perpu terlebih dahulu, nanti bagaimana pengaturanya serta petunjuknya dari KPU," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026








