Pro Kontra Sikap DPD dan Kapolri Soal Darurat Sipil Penanganan Covid-19
Kupastuntas - Posisi masyarakat untuk mengikuti protokol pencegahan dan memutus Covid-19 sangat menentukan kedepannya, setelah lahirnya putusan pembatasan sosial berskala besar, oleh Pemerintah berdasar PP Nomor 21 tahun 2020 seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini diutarakan Wakil Ketua DPD, Nono Sampono di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Nono mengatakan, apabila dilihat secara data, korban Covid-19 meningkat menjadi 1.528 orang yang terpapar, 136 orang meninggal, dan 81 orang sembuh. "Artinya disini Pandemi belum kunjung menurun jumlahnya. Kami atau DPD akan mendukung Pemerintah, jika akan menerapkan Darurat Sipil yang akan dipimpin langsung oleh Polisi.
Namun DPD juga menghimbau pada Pemerintah, agar tetap menyiapkan logistik dan dana yang cukup, untuk mengantisipasi meluasnya dampak Pandemi Covid-19, serta secara khusus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah, dalam bentuk bantuan langsung.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (1/4/2020). Kapolri, Jenderal Idham Aziz mengatakan, posisi Polisi dan TNI adalah memberikan supervisi kepada Kepala BNPB yang menjadi Ketua Gugus Tugas percepatan penuntasan Covid-19, sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana. Yang secara organik hanya Asops Kapolri memang berada di bawah Ketua Gugus Tugas Covid-19.
Selain itu Kapolri juga telah menerbitkan Maklumat Kapolri kepada seluruh Polda. Bahwa Ketua gugus tugas Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah masing-masing wilayah. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024 -
Daftar Formasi CPNS dan PPPK di Kementerian, Kemenag Paling Banyak!
Minggu, 21 April 2024 -
Menteri Pertanian Andi Amran Cek Pompanisasi di Merauke, Targetkan Pertanian Modern
Rabu, 17 April 2024 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024