Satpol PP Pesibar Tindak Tegas Pengusaha Tambak Udang
Satpol PP saat memotong pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang, Rabu (1/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak, Rabu (1/4/2020).
Kasat Satpol PP, Benkeda yang didampingi oleh sekretaris Satpol-PP, Herman mengatakan, bahwa tiga tambak yang berada di Kecamatan Lemong sudah tiga kali diberikan peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah Pesibar, tetapi tidak dihiraukan pengusaha tambak dan mereka terus melakukan aktifitas di area tambak.
"Sudah 3 kali kita peringatkan, bahkan kita sudah melakukan penyegelan, dan penindakan tersebut dilakukan, karena tambak udang itu melanggar Perda no 8 tahun 2017," katanya.
Selanjutnya Satpol PP Pesibar mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak tersebut, dengan pemotongan pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang.
Meski demikian, menurut Herman, pihak Pemerintah Daerah sudah bertemu petani tambak beberapa waktu yang lalu, termasuk melakukan pendataan terhadap seluruh petak tambak udang. "Mereka sudah membuat pernyataan dan sudah menanda-tangani pernyataan yang diberikan Satpol PP untuk menutup tambak udang tersebut, tetapi mereka tetap melakukan aktipitas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









