Satpol PP Pesibar Tindak Tegas Pengusaha Tambak Udang

Satpol PP saat memotong pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang, Rabu (1/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak, Rabu (1/4/2020).
Kasat Satpol PP, Benkeda yang didampingi oleh sekretaris Satpol-PP, Herman mengatakan, bahwa tiga tambak yang berada di Kecamatan Lemong sudah tiga kali diberikan peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah Pesibar, tetapi tidak dihiraukan pengusaha tambak dan mereka terus melakukan aktifitas di area tambak.
"Sudah 3 kali kita peringatkan, bahkan kita sudah melakukan penyegelan, dan penindakan tersebut dilakukan, karena tambak udang itu melanggar Perda no 8 tahun 2017," katanya.
Selanjutnya Satpol PP Pesibar mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambak tersebut, dengan pemotongan pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang.
Meski demikian, menurut Herman, pihak Pemerintah Daerah sudah bertemu petani tambak beberapa waktu yang lalu, termasuk melakukan pendataan terhadap seluruh petak tambak udang. "Mereka sudah membuat pernyataan dan sudah menanda-tangani pernyataan yang diberikan Satpol PP untuk menutup tambak udang tersebut, tetapi mereka tetap melakukan aktipitas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Indonesia Tumbang, Australia dan Jepang Dominasi WSL Krui Pro Pesisir Barat
Rabu, 18 Juni 2025 -
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami' At-Tanwir
Minggu, 15 Juni 2025 -
Indonesia Tumbang, Dua Peselancar Jepang Juarai WSL Krui Pro Junior 2025
Rabu, 11 Juni 2025 -
WSL Krui Pro 2025 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lampung
Selasa, 10 Juni 2025