• Jumat, 29 Maret 2024

11 Warga Binaan Rutan Kotaagung Dibebaskan

Kamis, 02 April 2020 - 19.58 WIB
372

11 warga binaan Rutan Kelas II B Kotaagung yang dibebaskan, Kamis (02/04/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Tanggamus - Guna Mencegah Penyebaran Covid-19 di Rutan, 11 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung, Kabupaten Tanggamus dibebaskan, Kamis (02/04/2020).

Pembebasan tersebut melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, dimana mereka akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing sejak dibebaskan.

Pembebasan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepata Rutan Kelas II B Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, dengan terbitnya peraturan tersebut, kini warga binaan bisa dikeluarkan dengan 2 metode, yaitu integrasi dan asimilasi. Dimana menurut Sobirin, saat ini jajarannya tengah memproses 66 orang warga binaan, guna menjalankan program asimilasi hingga tanggal 7 April 2020 nanti.

"Namun, perlu diingat bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjalani pidana umum dan bukan pidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012," katanya.

Dikatakannya, seluruh warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham tersebut, diproses tanpa terkecuali dan tanpa biaya sama sekali. "Warga binaan yang diproses harus bersedia menanda tangani surat pernyataan bahwa akan menjalankan program Asimilasi/PB/CB/CMB di rumah masing-masing dan melakukan isolasi mandiri," tegas Sobirin.

Sobirin mengingatkan, agar warga binaan yang menjalankan program ini tidak main-main untuk mentaati peraturan yang berlaku. "Karena meskipun telah berada di luar rutan, warga binaan tetap dalam bimbingan dan pengawasan Bapas dan Kejaksaan di wilayah hukum tempat mereka tinggal nanti," ujar dia. (*)

Berita Lainnya

-->