• Sabtu, 20 April 2024

2 Begal Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Bersama Polres Way Kanan

Kamis, 02 April 2020 - 19.21 WIB
213

Kedua pelaku Curas berikut barang bukti saat dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu, Kamis (2/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Poros Kampung Gedung Riang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (2/4/2020).

Pelaku berinsial SJ (19) dan AA (20) Warga Desa Karya Jaya, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edy Saputra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, korban an.Indah pegawai BTPN Syariah, setelah dari menagih tagihan pinjaman, korban berangkat menuju Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung.

 Setiba dijalan poros Kampung Gedung Riang korban tiba-tiba dihadang oleh 2 orang laki-laki dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Petugas yang menerima laporan, melakukan penyelidikan dan pada hari tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AA berada di Kampung Gedung Batin.

Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyergapan dan AA berhasil diamankan. Berdasarkan pengembangan terhadap pelaku AA, petugas berhasil kembali mengamankan SJ di kediamannya.

Kedua pelaku berikut barang bukti lansung dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Blambangan Umpu. (*)